Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Aset dan Uang Rp307 Miliar

Tangkap 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Aset dan Uang Rp307 Miliar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap 11 terduga pelaku kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. 11 pelaku tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

11 tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Polisi telah memblokir 64 rekening dari penangkapan 11 tersangka tersebut. Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset dan uang dengan total Rp307.525.057.172.

"Uang tunai Rp112.525.057.172. Aset dan barang Rp195.000.000.000, emas 20 kilogram, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, untuk korban dalam kasus ini mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai Rp551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551.725.456.972," kata dia.

Karakteristik Pelapor

Dia menjelaskan, untuk korban teridentifikasi mempunyai dua karakteristik. Korban pertama telah berinvestasi sejak awal dan terus menambah nilai investasi agar memperoleh keuntungan lebih banyak dan tidak mengikuti skema marketing plan.

"Korban yang baru 4 bulan berinvestasi, karena belum balik modal. Sebagian besar uang yang di deposit atau di investasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA Pro, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai," kata Whisnu.

Polisi menjerat tersangka dan untuk tiga orang DPO dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

"Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api

Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.

Baca Selengkapnya
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari

Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya
Penampakan Barang Bukti Narkoba Berton-ton Hasil Pengungkapan Polri Dipamerkan di Depan Para Menteri
Penampakan Barang Bukti Narkoba Berton-ton Hasil Pengungkapan Polri Dipamerkan di Depan Para Menteri

Tumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar

Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Sederet Aset Fantastis Milik Bos Robot Trading Net89, Total Rp1,5 Triliun
Sederet Aset Fantastis Milik Bos Robot Trading Net89, Total Rp1,5 Triliun

Kemanakah aset yang disita polisi. Apakah bakal dikembalikan ke negara atau para korban?

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja

31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya