Tangkap aktivis diduga makar, Kapolda Metro dilaporkan ke Kompolnas
Merdeka.com - Kepolisian hingga kini masih menahan Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Rizal dan Jamran dijerat dengan dugaan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau tindak pidana sesuai dengan pasal 107 KUHP, 110 KUHP atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE.
Dengan ditahananya mereka, selaku Kuasa Hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar. Dengan begitu, dirinya meminta untuk dibebaskan para kliennya.
Selain itu, Andris menilai, penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP. Sehingga, pihaknya akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan ke Kompolnas.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (5/12).
Dengan demikian, Andris akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lanjutnya, dirinya akan melakukan koordinasi dengan berbagai LSM dan Ormas terkait penetapan dan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO, seperti KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, NU, dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktifis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca Selengkapnya