Tarik retribusi secara ilegal, empat anggota ormas di Bekasi diamankan polisi
Merdeka.com - Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi menangkap anggota ormas dan karang taruna di wilayah setempat karena melakukan pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, mereka mampu maraup uang hingga Rp 60 juta setiap bulan dari sopir truk yang melintas.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, empat orang tersangka itu adalah MBS (32), A (32), M (46), dan AK (34). Mereka ditangkap dalam sebuah razia yang Siswo pimpin langsung pada 20 September lalu di Jalan Raya Narogong, Bantargebang.
"Karena banyak keluhan dari pengusaha dan sopir truk, saya menyamar menjadi kenek," kata Siswo, Senin (24/9).
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Siswo mengatakan, modus tersangka melakukan pungutan liar dengan cara menarik retribusi. Setiap truk yang melintas dikenakan retribusi Rp 5.000-10.000. Ini dilakukan tiga kali dijalur yang sama.
"Karcis yang dikeluarkan ilegal, meskipun ada logo pemerintah," ujar dia.
Dalam sehari para tersangka bisa memperoleh uang pungutan hingga Rp 2 juta. Sebab, dalam sehari truk yang melintas mencapai 250 unit. Jika dikalkulasikan nilai pungutan ini mencapai Rp 60 juta dalam sebulan.
"Ada ancaman jika sopir truk tidak memberikan uang retribusi yang diminta," ujar Siswo.
Siswo menekankan agar ormas di wilayah setempat mengawasi anggotanya. Menurut dia, pungutan dalam bentuk apapun jika ilegal tak dibenarkan. Hal ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan.
"Ini sangat merugikan masyarakat, tentunya pungutan liar ini bagian dari pemerasan," ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. Barang bukti disita karcis, dan uang RP 700 ribu lebih.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDikatakan sopir truk dalam video tersebut, aksi pungli di Babelan bukanlah hal baru. Bahkan pelaku pungli kerap kali memaksa agar diberi uang.
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca Selengkapnya