Tega, Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Kandungnya
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara (Lutra) menangkap seorang pria berinisial SP (41) setelah melakukan tindak pidana pencabulan. Dari tiga korban, dua merupakan anak kandung pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Lutra, Ajun Komisaris Besar Alfian Nurnas mengatakan, SP ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya PU (19) dan PI (19) yang merupakan saudara kembar. Penangkapan dilakukan Kamis (16/12) kemarin.
"Satu korban lainnya adalah teman PU dan PI berinisial TI (18)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/12).
-
Apa yang siswa SMP itu lakukan? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
-
Siapa yang siswa SMP itu ajak bicara? 'Saat ini korban berada di Puskesmas Kecamatan Tebet dan kondisi sadar dan bisa diajak komunikasi. Ditemukan kertas dari korban yang berisi tulisan dan gambar menyerupai hanoman, tulisan tersebut tidak dimengerti artinya,' ucapnya.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Alfian mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan SP sejak tahun 2017. Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri," bebernya.
Sementara korban TI, kata Alfian, dicabuli oleh pelaku pada Maret 2021. Saat itu, TI sedang menginap di rumah pelaku.
"Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Inspektur Satu Putut Yuda Pratama menambahkan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia mengaku pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan Polres Lutra untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya