Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Kaltara Awasi ASN agar Tidak Mudik
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang kembali mengingatkan aturan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan bersama Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP akan mengawasi Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik.
“ASN kita tegaskan tidak boleh mudik apalagi harus keluar dari Kaltara. Karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat terkait aturan pemerintah itu,” kata Zainal usai menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral yang bertajuk Kesiapsiagaan Bencana, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah di Tanjung Selor, Selasa (27/4).
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa makanan yang harus dihindari setelah Lebaran? 'Harus sudah kita kembalikan seperti biasa, bahwa kita makan seperti biasa tidak lagi makan kue kering, kemudian makan daging sapi atau kambing ganti ke variasi ikan,' kata Yasmin dilansir dari Antara.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kapan pengumuman Lebaran pertama di Indonesia? Pengumuman hari lebaran sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tahun 1946.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Zainal mengatakan bagi ASN yang dianggap melanggar, maka tak segan-segan akan memberikan sanksi. Baik sanksi ringan atau berat sesuai arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur.
Meski begitu, aturan tersebut tak diberlakukan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas maupun mengunjungi keluarga yang mengalami kedukaan, sakit serta beberapa hal yang bersifat insidentil yang tidak dapat dihambat.
"Tapi yang bersangkutan harus tetap melengkapi dokumen perjalanan dan bukti-bukti lainnya. Jika tidak, maka yang berangkutan tidak boleh berpergian apalagi sampai mudik," kata Gubernur.
Guna memastikan ASN tak melanggar aturan tersebut, Gubernur Zainal dan Wagub Yansen TP berkomitmen akan tetap berada di Kaltara untuk turut melakukan melakukan pengawasan.
"Kami akan tetap di Kaltara. Nanti akan kita lakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada ASN melanggar aturan tersebut," kata Gubernur.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaBudi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya