Telepon SBY disadap Australia, Polri tak mampu telusuri
Merdeka.com - Telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disadap intelijen Australia. Tak cuma SBY, ada sejumlah pejabat tinggi yang disadap termasuk mantan Wapres Jusuf Kalla.
Menanggapi kasus penyadapan ini, Polri belum berniat ikut campur. Alasannya, untuk membuktikan telepon seseorang telah disadap harus ada bukti.
"Kalau penyadapan, yang disadap itu apa? Harus ada bukti konkret dulu untuk melaporkan, kalau nggak ada nanti bisa jadi fitnah kan," kata Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/11).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membawahi Cyber Crime International Centre (CCIC) Polri.
Arif menambahkan, kalau tim Cyber Crime pun tak begitu tepat menangani kasus ini. Sebab tugas dari Cyber Crima tidak melakukan penyidikan seperti kasus penyadapan telepon.
"CCIC itu memberikan dan melakukan pemeriksaan barang bukti digital, seperti jejak-jejak yang ada di komputer, seperti kasus email hijacking, kita lacak history-nya," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah menanggapi perihal penyadapan ini. Menlu, Marty Natalegawa, mengecam perbuatan intelijen Australia.
Ini tidak bisa saya minimalisir tingkat keseriusan pemberitaan media tersebut. Ini adalah tindakan yang tidak bersahabat yang sangat tidak selaras dengan mitra strategis Australia dan Indonesia. Dampak makna keseriusan ini, pelanggaran terhadap kedaulatan, individu, hak asasi manusia," kata Marty di Kantor Kemenlu di Pejambon, Senin(18/11).
Selain itu Marty juga menyindir tindakan penyadapan itu melanggar apa selama ini diagung-agungkan Australia. Australia yang selalu memegang prinsip demokrasi, privasi, dan yang lainnya. Namun pada kenyataannya melanggar prinsip yang selama ini dianggap suci.
"Kita butuh penjelasan otoritas Australia akan hal ini. Australia yang konon menjunjung tinggi prinsip demokrasi, privasi, bilateral, satu persatu menciderai dan dilanggar oleh Australia, terlepas dari masalah berbangsa dan bernegara. Bukankah kita mendambakan hak pribadi. Kita tidak ingin itu disadap oleh siapapun juga," ujar Marty. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini disampaikannya dalam peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya