Temukan Kegiatan Fiktif di KONI Tangsel, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Namun mereka memastikan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana itu.
"Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (12/4).
Pihaknya, baru mendapati satu persoalan dugaan penyalahgunaan hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019 atas laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disampaikan. Kejari Tangsel juga menelusuri kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan siluman lain yang juga menyalahgunakan dana anggaran olahraga itu.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
Ryan menyebutkan, untuk dugaan penyalahgunaan hibah KONI Tangsel tahun 2019, penyidik Pidana Khusus Kejari Tangsel mendapati adanya pelaporan perjalanan ke luar daerah ke wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Batam dengan 11 LPj kegiatan.
"Ternyata pas dicek ke lapangan enggak ada kegiatan, seperti hotel-hotel penginapan yang tercantum dalam LPj itu fiktif," jelas dia.
Dia mengakui jajarannya sempat mendapati kendala dalam penyidikan kasus itu karena dokumen-dokumen yang diserahkan saksi berbentuk fotokopi.
"Penggeledahan pada Kamis kemarin tentu ada tujuan. Tim pidana khusus beralasan dokumen yang dihadirkan para saksi itu fotokopian. Saksi menyebutkan bahwa dokumen LPj asli ada di kantor KONI. Enggak diserah-serahkan. Kalau bicara bukti, fakta kan harus didukung dokumen yang asli. Fotokopi siapa pun bisa buat," katanya.
Meski telah digeledah, pihak Kejari Tangsel, juga mendapati sejumlah dokumen fotokopi dari hasil penggeledahan di kantor sekretariat KONI kemarin. "Masih banyak yang kami dapati, sama fotokopi," ucap Ryan.
KONI Tangsel menerima dana hibah Rp7,8 miliar dari Pemkot Tangsel pada 2019. Kejari menduga dana ini telah disalahgunakan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca Selengkapnya