Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan Sidang tindak pidana pemilu di PN Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Makassar dinyatakan terbukti bersalah. Majeli hakim yang diketuai Harto Pancono memutuskan mereka bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/7).

Ke tujuh terdakwa merupakan penyelenggara pemilu di dua kecamatan, Panakkukang dan Biringkanayya. Mereka divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Harto Pancono memutuskan, Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanayya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Orang lain juga bertanya?

"Unsur terpenuhi melanggar pasal 505 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memutuskan jatuhkan pidana masing-masing kurungan 4 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 7 bulan," katanya.

Sementara lima terdakwa lainnya, Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Oleh majelis hakim mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara. Unsurnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 535 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, ke tujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya, Sofyan Sinte dan Mikdal Eder Tupalangi.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra mengatakan, ke tujuh terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dakwaan semula pihaknya.

Namun, dia menilai, putusan pidana dari majelis hakim adalah putusan bersyarat yakni percobaan yang maksudnya tetap berstatus terpidana namun tidak ditahan karena masa percobaan sesuai lamanya waktu yang diputuskan.

Jika nanti ke tujuh terdakwa ini melakukan pelanggaran pidana, barulah yang bersangkutan dieksekusi sesuai vonisnya tanpa proses peradilan lagi.

"Sebelumnya tuntutan kita dari JPU adalah pidana penjara oleh karena itu dari putusan majelis tadi yang memutuskan pidana bersyarat dengan masa percobaan itu, kita masih pikir-pikir," pungkas Ridwan.

Diketahui, sebelumnya ke tujuh terdakwa ini terseret ke meja hijau karena kasus penggelembungan dan pengurangan suara dari rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 2 (Makassar B).

Penggelembungan suara bagi caleg nomor urut 5 atas nama Rahman Pina dan pengurangan suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, diantaranya caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.

Masalah penggelembungan suara ini terungkap setelah ditemukan angka perolehan suara di C1 hologram dan C1 salinan tidak berkesesuaian dengan data angka di DAA1 dan DA1.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya