Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan
Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Makassar dinyatakan terbukti bersalah. Majeli hakim yang diketuai Harto Pancono memutuskan mereka bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/7).
Ke tujuh terdakwa merupakan penyelenggara pemilu di dua kecamatan, Panakkukang dan Biringkanayya. Mereka divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Harto Pancono memutuskan, Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanayya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Unsur terpenuhi melanggar pasal 505 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memutuskan jatuhkan pidana masing-masing kurungan 4 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 7 bulan," katanya.
Sementara lima terdakwa lainnya, Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Oleh majelis hakim mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara. Unsurnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 535 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, ke tujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya, Sofyan Sinte dan Mikdal Eder Tupalangi.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra mengatakan, ke tujuh terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dakwaan semula pihaknya.
Namun, dia menilai, putusan pidana dari majelis hakim adalah putusan bersyarat yakni percobaan yang maksudnya tetap berstatus terpidana namun tidak ditahan karena masa percobaan sesuai lamanya waktu yang diputuskan.
Jika nanti ke tujuh terdakwa ini melakukan pelanggaran pidana, barulah yang bersangkutan dieksekusi sesuai vonisnya tanpa proses peradilan lagi.
"Sebelumnya tuntutan kita dari JPU adalah pidana penjara oleh karena itu dari putusan majelis tadi yang memutuskan pidana bersyarat dengan masa percobaan itu, kita masih pikir-pikir," pungkas Ridwan.
Diketahui, sebelumnya ke tujuh terdakwa ini terseret ke meja hijau karena kasus penggelembungan dan pengurangan suara dari rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 2 (Makassar B).
Penggelembungan suara bagi caleg nomor urut 5 atas nama Rahman Pina dan pengurangan suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, diantaranya caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.
Masalah penggelembungan suara ini terungkap setelah ditemukan angka perolehan suara di C1 hologram dan C1 salinan tidak berkesesuaian dengan data angka di DAA1 dan DA1.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya