Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN), dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual vaksin Covid-19. Kristinus yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara, sedangkan Indra yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara.
Kedua dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Saut Maruli Pasaribu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Siapa yang menyuntikkan vaksin HIV ke dirinya sendiri? Ahli virologi asal India, Pradeep Seth, pernah melakukan eksperimen ekstrim terhadap dirinya sendiri di tahun 2003. Dia menyuntikkan vaksin HIV yang dikembangkannya pada dirinya sendiri. Untungnya, dia keluar dalam keadaan baik-baik saja.
-
Siapa yang dipecat karena kasus viral? AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut, Rabu (29/12).
Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kristinus dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Indra dituntut 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdakwa lainnya yakni Selviwaty menghubungi Kristinus meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya Kristinus menolak. Namun, karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per dosis vaksin, dia pun bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.
Lantaran stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, Kristinus menyarankan agar Selviwaty menghubungi Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang.
Vaksin itu diperoleh dari Kristinus yang merupakan vaksinator vaksin Covid-19 jenis Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan. Ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai. Lalu, vaksin itu digunakan terdakwa dan tak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.
Sementara, Indra menggunakan vaksin dari jatah yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin yang diterima Indra dari Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang tersebut. Dari penjualan vaksin itu dokter Kristinus memperoleh Rp90 juta dan Indra menerima Rp130 juta. Dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Selviwaty. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya