Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan Penjara

Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan Penjara Sidang perkara jual beli vaksin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/12). ©2021 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN), dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual vaksin Covid-19. Kristinus yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara, sedangkan Indra yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara.

Kedua dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Saut Maruli Pasaribu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut, Rabu (29/12).

Terdakwa dan JPU Pikir-pikir

Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kristinus dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Indra dituntut 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdakwa lainnya yakni Selviwaty menghubungi Kristinus meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya Kristinus menolak. Namun, karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per dosis vaksin, dia pun bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

Lantaran stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, Kristinus menyarankan agar Selviwaty menghubungi Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang.

Vaksin itu diperoleh dari Kristinus yang merupakan vaksinator vaksin Covid-19 jenis Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan. Ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai. Lalu, vaksin itu digunakan terdakwa dan tak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

Sementara, Indra menggunakan vaksin dari jatah yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin yang diterima Indra dari Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang tersebut. Dari penjualan vaksin itu dokter Kristinus memperoleh Rp90 juta dan Indra menerima Rp130 juta. Dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Selviwaty. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya