Terbukti korupsi dan cuci uang, Dirut PDAM Sumut dibui 5 tahun
Merdeka.com - Direktur Utama (nonaktif) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumut, nonaktif, Azzam Rizal, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti mengorupsi Rp 5,2 miliar dana rekening air dan melakukan pencucian uang.
Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2) malam. Azzam dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jonner Manik, ketua majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 20.30 WIB itu.
Bukan hanya hukuman penjara dan denda, Azzam juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 2.574.602.354. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup, Azzam harus menggantinya dengan penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jumat (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut Azzam dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Azzam dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini Azzam dinyatakan telah menikmati bagian dari Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana itu juga merupakan uang negara.
Di antara jumlah itu, Azzam terbukti menerima Rp 3,29 miliar yang diambilkan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar dari sejumlah loket pembayaran air minum. Dia juga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Subdarkan. Dana itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian 2 unit mobil Toyota Avanza, pembayaran beberapa bulan cicilan mobil Mitsubishi Pajero Sport, pembelian 1 unit mobil New Camry dan sebidang tanah di Kelurahan Terjun Marelan.
Untuk menutupi Rp 5,27 miliar yang telah dinikmatinya, Azzam menaikkan fee penagihan rekening air untuk Kopkar dari Rp 15 miliar menjadi Rp 18 miliar. Kebijakan ini dibuatnya tanpa disetujui direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.
Menurut saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kopkar hanya berhak menerima fee sebesar Rp 12,4 miliar ditambah Pajak Penghasilan (PPn) Rp 1,1 miliar. Karena itu, terdapat selisih Rp 5,27 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya