Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi dan cuci uang, Dirut PDAM Sumut dibui 5 tahun

Terbukti korupsi dan cuci uang, Dirut PDAM Sumut dibui 5 tahun Ilustrasi sidang. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama (nonaktif) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumut, nonaktif, Azzam Rizal, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti mengorupsi Rp 5,2 miliar dana rekening air dan melakukan pencucian uang.

Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2) malam. Azzam dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jonner Manik, ketua majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 20.30 WIB itu.

Bukan hanya hukuman penjara dan denda, Azzam juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 2.574.602.354. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup, Azzam harus menggantinya dengan penjara selama 1 tahun.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jumat (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut Azzam dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, Azzam dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini Azzam dinyatakan telah menikmati bagian dari Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana itu juga merupakan uang negara.

Di antara jumlah itu, Azzam terbukti menerima Rp 3,29 miliar yang diambilkan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar dari sejumlah loket pembayaran air minum. Dia juga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Subdarkan. Dana itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian 2 unit mobil Toyota Avanza, pembayaran beberapa bulan cicilan mobil Mitsubishi Pajero Sport, pembelian 1 unit mobil New Camry dan sebidang tanah di Kelurahan Terjun Marelan.

Untuk menutupi Rp 5,27 miliar yang telah dinikmatinya, Azzam menaikkan fee penagihan rekening air untuk Kopkar dari Rp 15 miliar menjadi Rp 18 miliar. Kebijakan ini dibuatnya tanpa disetujui direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.

Menurut saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kopkar hanya berhak menerima fee sebesar Rp 12,4 miliar ditambah Pajak Penghasilan (PPn) Rp 1,1 miliar. Karena itu, terdapat selisih Rp 5,27 miliar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith

Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya