Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi Dana Desa dan Buat SPJ Fiktif, Kades Dituntut 4 tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa dan Buat SPJ Fiktif, Kades Dituntut 4 tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Yanto Agustian, seorang Kepala Desa (Kades) Cinangsi, Kabupaten Subang dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa anggaran APBN tahun 2017.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Faizal Akbar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6).

Kasus itu bermula ketika wilayah yang dipimpin Yanto mendapat dana desa tahun anggaran 2017 senilai Rp821 juta. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan Rp493 juta.

Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp291 juta. Serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp52 juta lebih.

Kemudian, bersama bendahara mencairkan dana desa pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017. Setiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut untuk disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa.

"Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar jaksa dalam persidangan.

Dengan modus itu, terdakwa dengan mudah membuat laporan dan menghindari pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Subang apabila ada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan laporan pertanggung jawaban.

Akibatnya, kualitas pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Terdakwa juga diketahui menjual hotmix untuk pembangunan jalan itu ke pihak lain seharga Rp21 juta seberat 21 ton tanpa adanya musyawarah desa. ‎

Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp107.138.142, serta berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Subang dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp30 juta, saksi Ali Muspian senilai Rp2 juta, saksi Zuherman senilai Rp9 juta dan anggota LSM serta oknum wartawan senilai Rp3 juta.

"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama ‎4 tahun dan 6 bulan Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp107,1 juta," ujar jaksa.

Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya