Terbukti Korupsi Dana Desa dan Buat SPJ Fiktif, Kades Dituntut 4 tahun Penjara
Merdeka.com - Yanto Agustian, seorang Kepala Desa (Kades) Cinangsi, Kabupaten Subang dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa anggaran APBN tahun 2017.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Faizal Akbar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6).
Kasus itu bermula ketika wilayah yang dipimpin Yanto mendapat dana desa tahun anggaran 2017 senilai Rp821 juta. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan Rp493 juta.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp291 juta. Serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp52 juta lebih.
Kemudian, bersama bendahara mencairkan dana desa pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017. Setiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut untuk disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa.
"Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar jaksa dalam persidangan.
Dengan modus itu, terdakwa dengan mudah membuat laporan dan menghindari pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Subang apabila ada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan laporan pertanggung jawaban.
Akibatnya, kualitas pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Terdakwa juga diketahui menjual hotmix untuk pembangunan jalan itu ke pihak lain seharga Rp21 juta seberat 21 ton tanpa adanya musyawarah desa.
Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp107.138.142, serta berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Subang dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp30 juta, saksi Ali Muspian senilai Rp2 juta, saksi Zuherman senilai Rp9 juta dan anggota LSM serta oknum wartawan senilai Rp3 juta.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp107,1 juta," ujar jaksa.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca Selengkapnya