Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto. Hakim memerintahkan agar dia ditahan karena terbukti bersalah mengorupsi dana desa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sejak Majelis Hakim PN Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya, Eri diketahui beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.
"Majelis Hakim yang mulia akhirnya memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Dia harus menjalani hukuman 6 tahun penjara," ujar Sugeng, Rabu (15/4).
Selain menunggu langkah terdakwa menyikapi putusan majelis hakim, Sugeng menyatakan pihaknya masih mencari keberadaan Eri. Mereka juga sudah memanggil istrinya yang diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan. Namun perempuan itu tidak datang.
"Kita juga sudah datangi rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong. Suaminya yang jadi terdakwa tidak ada, istrinya sebagai penjamin juga tidak ada. Kondisi ini cukup menyulitkan jaksa, tapi kita akan terus berupaya," ungkapnya.
Saat ini, Sugeng mengaku bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan terkait vonis Majelis Hakim kepada Eri Sutanto. Eri diketahui melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga negara mengalami kerugian Rp400 juta.
Sugeng berharap ada itikad baik dari Eri dan istrinya dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Garut. "Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan," tutup Sugeng.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca Selengkapnya