Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi dana hibah, dosen & kontraktor divonis 4 tahun bui

Terbukti korupsi dana hibah, dosen & kontraktor divonis 4 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang kontraktor Said Fhazli dan dosen kampus Universitas Islam Riau (UIR) Emrizal terbukti korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi Riau. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Emrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto, Rabu (6/1).

Sementara untuk terdakwa Said Fhazli, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21.350.000, atau subsider 6 bulan penjara," sambung Amin.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adhyaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, sebelumnya Said Fhazli yang merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE) itu dituntut pidana penjara selama selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang dikurangi Rp 21 juta yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan.

Sedangkan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar, sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari dana hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu, menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya