Terbukti korupsi dana hibah, dosen & kontraktor divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Seorang kontraktor Said Fhazli dan dosen kampus Universitas Islam Riau (UIR) Emrizal terbukti korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi Riau. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa Emrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto, Rabu (6/1).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Sementara untuk terdakwa Said Fhazli, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21.350.000, atau subsider 6 bulan penjara," sambung Amin.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adhyaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, sebelumnya Said Fhazli yang merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE) itu dituntut pidana penjara selama selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.
Bahkan Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang dikurangi Rp 21 juta yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan.
Sedangkan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar, sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari dana hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu, menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya