Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Sitti Hikmawatty dipecat sebagai komisioner KPAI setelah dinilai melanggar kode etik.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH, dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," tulis surat pemberhentian Sitti Hikmawatty yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto, yang diterima Liputan6.com.
Liputan6.com mengonfirmasi kepada Susanto terkait surat pemberhentian Sitti Hikmawatty. Dia pun membenarkan dan mempersilakan kami untuk mengutip isi surat tersebut.
-
Bagaimana mitos ibu hamil ke pantai soal berenang di laut? Mitos ini juga tidak masuk akal, karena bayi tidak terpapar langsung oleh air laut saat ibu hamil berenang.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang hamil? Gritte Agatha dan Arif Hidayat mengumumkan kehamilan pertama mereka lewat postingan di Instagram pada bulan Juni yang lalu.
"Ya benar, silakan (kutip)," jelas dia.
Dalam klausul surat tersebut Sitti Hikmawatty didakwa telah melakukan pelanggaran Kode Etik selaku komisioner. Kendati dalam surat tidak disebutkan seperti apa kode etik yang dilanggarnya.
Dalam surat tersebut hanya tertulis dua poin. Pertama Sitti Hikmawatty diminta mundur dengan sukarela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, Sitti Hikmawatty siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya Sitti Hikmawatty akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
Hasilnya, delapan komisioner menerima dua poin tersebut dan memberikan waktu kepada Sitti Hikmawatty untuk memilih. Kendati sampai tenggat waktu habis, Sitti Hikmawatty disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.
"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatanya selaku anggota KPAI," tukas isi surat tersebut.
Sitti Hikmawatty Dipecat karena pernyataan Perempuan Berenang Bisa Hamil
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa merupakan fakta tak terbantahkan bahwa komisioner terduga memang benar membuat pernyataan 'Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.
"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.
Karenanya, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama SH diminta mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
Sitti Hikmawatty Mengaku Belum Tahu Dipecat
Sitti Hikmawatty (SH) mengaku tidak tahu terkait surat pemberhentian dirinya oleh Dewan Etik KPAI. Hal ini diungkap kepada Liputan6.com, saat mengonfirmasi surat terkait yang divalidasi oleh Ketua KPAI Suanto.
"Saya malah baru tahu ini dari media, padahal saya di kantor," kata dia heran, Kamis (23/4).
Setelah membacanya isi surat tersebut, Sitty mengaku akan segera memberikan hak jawab terkait.
"Nanti saya buat siaran resminya ya mas," ujar dia.
Ketidaktahuan Sitty juga diamini oleh Komisioner KPAI lainnya. Liputan6.com mencoba menanyakan hal terkait kepada Jasra Putra. Senada, Jasra malah balik bertanya.
"Surat apa ya mas?," jawab dia saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Ketua KPAI Susanto membenarkan bahwa adanya surat pemberhentian komisionernya dari hasil putusan rapat Dewan Etik KPAI.
"Iya benar surat itu," jelas dia.
Sebagai informasi, SH sebelumnya sempat viral atas ucapannya terkait berenang bagi perempuan dapat menyebabkan kehamilan. Namun demikian SH telah membuat klarifikasi atas kekeliruan yang dibuatnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaHasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, disertai janji akan menikahi CAT.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPerempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT mengaku dipaksa berhubungan badan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaHasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan CAT.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaSurat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Selengkapnya