Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memutuskan, Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta. Apriyandi terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.
Ketua majelis majelis hakim, Acep Sofyan Sauri mengatakan, jika pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan subsidair sebulan penjara.
"Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Berbagai pihak yang menyaksikan persidangan tersebut merasa kaget mendengar putusan majelis hakim terhadap putra Wali Kota Tanjungpinang tersebut. Adik dari Apriyandi tampak menangis setelah mendengar putusan hakim. Sementara Apriyandi sempat menyalami jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan hakim.
Apriyandi yang juga caleg dapil Tanjungpinang Timur menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa tidak ditahan berdasarkan putusan majelis hakim, meski putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Apriyandi dikenakan sanksi wajib lapor.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).
Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum, Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 24 juta. Jaksa juga meminta hakim menahan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang.
Tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana tindakan yang terdakwa lakukan pada kasus itu. Alat bantu yang disita berupa uang sejumlah Rp600.000, tiga unit ponsel, "Screen shoot Whatsapp" percakapan saksi Eni dan saksi Dewi dengan pembahasan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan mendukung terdakwa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Selengkapnya