Terbukti Politik Uang, Wabup Padang Lawas Utara Dihukum 1,5 Bulan Penjara
Merdeka.com - Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap ternyata sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan politik uang. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara 1,5 bulan penjara.
Berdasarkan informasi dihimpun, putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5). Majelis hakimnya terdiri dari: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Lucas Sahabat Duha (Ketua), beserta Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip sebagai anggota majelis.
Hukuman itu merupakan separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hariro dihukum 3 bulan penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan Hariro dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa (besok) kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT," kata Sumanggar, Senin (13/5).
Jika Hariro tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padang Sidempuan. "Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi," ujarnya.
Saat ini kata Sumanggar, kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa. "Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding)," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta. Dia melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra.
Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana. Kasusnya pun diproses. Hariro diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg PDIP terpilih di Kalbar dipecat sepihak oleh Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang ini tengah jadi sorotan karena tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaHingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya