Terbukti terima suap, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan Ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Menurut Hakim Ketua Matheus, duit itu terbukti dimaksudkan supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani seluruhnya," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Hakim Matheus juga mengganjar Emir dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sementara hal meringankannya itu adalah belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode, dan memiliki tanggungan keluarga.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
Menurut Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum, benar pada 28 Januari 2001 Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.
Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.
Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power.
Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang. Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
Buat jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708. Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang kepada Emir melalui rekening perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama, di Bank Century sebesar USD 423 ribu.
Menurut Hakim Sofialdi, Emir tahu uang pemberian Pirooz adalah sebagai suap dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc. Dia melanjutkan, perbuatan Emir yang menggunakan rekening perusahaan PT ANU buat menampung uang suap dan seolah-olah memiliki ikatan bisnis dengan Pirooz adalah melanggar tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa yang sering menanyakan kiriman uang kepada saksi Pirooz dan meminta mentransfernya juga membuktikan terdakwa tahu maksud dan tujuan itu," kata Hakim Sofialdi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya