Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grant pembangunan gedung SMA Negeri Toyando, Kota Tual, Aziz Fidmatan minta majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya bila terbukti bersalah.
"Kalau memang patut diberikan hukuman berat, walau pun itu hukuman mati kepada terdakwa, maka di situlah terdapat nilai-nilai keadilan hukum, karena ketika anak manusia dihadapkan dengan proses hukum maka yang diharapkan adalah buah dari keadilan dan kebenaran," kata terdakwa saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon, Selasa (2/8) seperti dikutip Antara.
Duplik terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
-
Mengapa Ammar Zoni tidak langsung memberi kabar kepada keluarganya saat bebas? Ammar Zoni juga tidak menyangka karena bisa menghirup udara bebas dengan waktu yang lebih cepat. Oleh karena itu saat bebas dirinya hanya dijemput oleh kuasa hukumnya karena Ammar Zoni memang tidak memberi kabar kepada keluarganya.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Kenapa Abidzar tidak menanggapi isu perjodohan? 'Gue sih enggak nanggapin apa-apa, semua orang kan punya ekspektasi masing-masing dan gue pun enggak bisa mengiyakan dan mengenggakkan,' kata Abidzar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, belum lama ini.
-
Kenapa Tzuyang tidak langsung melaporkan kekerasannya? Meskipun Tzuyang ingin melaporkan kekerasan ini sejak awal, ia merasa takut berita tersebut akan tersebar luas. Namun, setelah dorongan dari stafnya, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Terdakwa juga menyatakan surat dakwaan JPU dinilai salah alamat karena yang didakwa jaksa adalah Azis Fidmatan, sedangkan yang benar adalah Aziz Fidmatan, S.Sos. MSi, lahir tanggal 25 Nopember 1966, kemudian masalah nomenklatur Kejaksaan Negeri Tual yang berkedudukan di Kota Tual dan tidak ada yang namanya Kejari Maluku Tenggara.
Kemudian terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima surat dakwaan maupun surat replik dari jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa meminta majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut membebaskannya dari segala tuntutan jaksa karena salah alamat.
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando dan dikerjakan secara swakelola, di mana pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand.
Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Akib Hanubun, Syaifuddin Nuhuyanan selaku PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas.
Akib Tamher telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, sementara Syaifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Chrisman Sahetapy dan Steven Malioy, sedangkan Marthin Sohouka masih dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
"Banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini seperti dana sharing Rp310 juta yang tidak pernah dicairkan Pemkot Tual tetapi panitia pembangunan tetap berusaha hingga SMA Toyando rampung dikerjakan," katanya dalam duplik yang ditulis tangan setebal 45 halaman.
Kemudian keterangan hasil pemeriksaan saksi ahli bernama Ridwan Saidi Tamher dalam persidangan atas nilai kerugian bangunan yang awalnya Rp 95 juta dan dinaikkan menjadi Rp107 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ditolak majelis hakim tipikor.
Aziz juga meminta mantan Kejari Tual, Acjmad Fatony, SH diproses hukum karena diduga telah melakukan pembohongan terhadap para terdakwa serta menyalahgunakan kekuasaan.
"Mantan Kajari Tual ini meminta panitia pembangunan menyelesaikan sisa pembangunan sekolah dengan catatan kasusnya tidak akan diproses ke pengadilan," akui terdakwa.
Sehingga PPK, bersama bendahara panitia pembangunan mengumpulkan uang pribadi mencapai Rp 125 juta dan melanjutkan sisa pekerjaan SM Toyando.
"Namun kasus ini terus diombang-ambingkan selama tujuh tahun baru diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada KPN Ambon," ujar terdakwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca Selengkapnya