Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati

Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grant pembangunan gedung SMA Negeri Toyando, Kota Tual, Aziz Fidmatan minta majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya bila terbukti bersalah.

"Kalau memang patut diberikan hukuman berat, walau pun itu hukuman mati kepada terdakwa, maka di situlah terdapat nilai-nilai keadilan hukum, karena ketika anak manusia dihadapkan dengan proses hukum maka yang diharapkan adalah buah dari keadilan dan kebenaran," kata terdakwa saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon, Selasa (2/8) seperti dikutip Antara.

Duplik terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Orang lain juga bertanya?

Terdakwa juga menyatakan surat dakwaan JPU dinilai salah alamat karena yang didakwa jaksa adalah Azis Fidmatan, sedangkan yang benar adalah Aziz Fidmatan, S.Sos. MSi, lahir tanggal 25 Nopember 1966, kemudian masalah nomenklatur Kejaksaan Negeri Tual yang berkedudukan di Kota Tual dan tidak ada yang namanya Kejari Maluku Tenggara.

Kemudian terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima surat dakwaan maupun surat replik dari jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa meminta majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut membebaskannya dari segala tuntutan jaksa karena salah alamat.

Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando dan dikerjakan secara swakelola, di mana pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand.

Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Akib Hanubun, Syaifuddin Nuhuyanan selaku PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas.

Akib Tamher telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, sementara Syaifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Chrisman Sahetapy dan Steven Malioy, sedangkan Marthin Sohouka masih dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

"Banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini seperti dana sharing Rp310 juta yang tidak pernah dicairkan Pemkot Tual tetapi panitia pembangunan tetap berusaha hingga SMA Toyando rampung dikerjakan," katanya dalam duplik yang ditulis tangan setebal 45 halaman.

Kemudian keterangan hasil pemeriksaan saksi ahli bernama Ridwan Saidi Tamher dalam persidangan atas nilai kerugian bangunan yang awalnya Rp 95 juta dan dinaikkan menjadi Rp107 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ditolak majelis hakim tipikor.

Aziz juga meminta mantan Kejari Tual, Acjmad Fatony, SH diproses hukum karena diduga telah melakukan pembohongan terhadap para terdakwa serta menyalahgunakan kekuasaan.

"Mantan Kajari Tual ini meminta panitia pembangunan menyelesaikan sisa pembangunan sekolah dengan catatan kasusnya tidak akan diproses ke pengadilan," akui terdakwa.

Sehingga PPK, bersama bendahara panitia pembangunan mengumpulkan uang pribadi mencapai Rp 125 juta dan melanjutkan sisa pekerjaan SM Toyando.

"Namun kasus ini terus diombang-ambingkan selama tujuh tahun baru diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada KPN Ambon," ujar terdakwa.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu

Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Selengkapnya
MA Ungkap Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Ini Bocoran Pertemuannya
MA Ungkap Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Ini Bocoran Pertemuannya

Terungkap fakta, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu

Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar

"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya