Terdakwa Pembunuhan Harimau di Kuantan Singingi Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan vonis yang sesuai peraturan, terhadap terdakwa pembunuh tiga harimau sumatera di Provinsi Riau.
Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengatakan hal tersebut menjelang pembacaan vonis bagi terdakwa Falalini Halawa yang diagendakan pada Rabu besok (27/2).
"Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pun, harimau adalah satwa dilindungi dan telah terjadi pelanggaran undang-undang konservasi," katanya.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Bagaimana cara melindungi Harimau Sumatera? Keberadaan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski dilindungi, jika hutan terus berubah menjadi kebun, bukan tidak mungkin si raja hutan ini akan punah.
-
Siapa yang mengancam kelangsungan hidup harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Kenapa serangan harimau terjadi? Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan.
-
Kenapa Harimau Jawa diburu? Sayangnya, harimau menjadi perlambangan roh-roh jahat sehingga harus dibasmi dan diusir lewat pembantaian.
-
Apa ancaman utama bagi Harimau Sumatera? Rusaknya ekosistem hutan membuat konflik antara harimau dengan manusia tidak pernah berhenti. "Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin (27/3).
Halawa (41) menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan harimau yang dilakukan dengan cara menjerat di areal perkebunan Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, September 2018 lalu.
Sesuai agenda, terdakwa akan menjalani sidang putusan setelah menyampaikan pembelaan atau pledoi hari ini. Pembelaan itu dibacakan terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reza Darmawan Pratama setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) setempat menuntut Halawa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Syamsidar menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri, terutama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan guna mengadili perkara tersebut.
Lebih jauh, Syamsidar mengatakan yang terpenting dalam penanganan seluruh perkara ini adalah WWF berharap seluruh aparat penegak hukum dapat intensif melakukan penindakan pelanggaran satwa liar ke pelaku yang lebih besar.
"Ancaman satwa liar itu karena ada jaringan lebih besar. Sementara leve 'ground' itu hanya yang bertahan hidup," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yogi Saputra dalam pembelaan mengatakan Halawa tidak pernah berniat sekalipun untuk menjerat harimau. Justru, dia mengatakan Halawa hanya berupaya melindungi perkebunan ubi dan pisang di sela-sela perkebunan sawit yang ia jaga dari hama babi.
"Tidak ada niat untuk menjerat harimau, apalagi membunuhnya," kata Yogi.
Selain itu, Yogi juga mengatakan terdakwa tidak pernah mendapat informasi akan keberadaan harimau di lokasi perkebunan dia berada. Dia menyebut di lokasi tersebut sama sekali tidak ada papan informasi dari pemerintah yang menyebutkan menjadi pelintasan harimau.
"Tidak ada papan pemberitahuan dari BKSDA bahwa di sana merupakan pelintasan harimau. Tidak pernah dia mendengar informasi ada harimau juga," jelasnya.
Selain itu, pada saat harimau itu terjerat, Yogi mengatakan justru terdakwa langsung melapor ke polisi. "Setelah dia melaporkan, dia dibawa Polisi Kehutanan dan justru jadi tersangka," urainya.
Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Halawa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut. Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.
Baca SelengkapnyaPetani tersebut merasa dizalimi. Sebab kebun sawit itu sangat penting dia jaga karena menjadi mata pencariannya untuk menafkahi keluarga.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaKejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSi Manis merupakan spesies kucing besar dari genus Panthera yang memiliki ciri loreng khas pada bulunya.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini seekor Harimau Sumatera bernama Nurhaliza dikabarkan mati di Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo.
Baca Selengkapnya