Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pembunuhan Harimau di Kuantan Singingi Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Bui

Terdakwa Pembunuhan Harimau di Kuantan Singingi Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Bui Ilustrasi

Merdeka.com - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan vonis yang sesuai peraturan, terhadap terdakwa pembunuh tiga harimau sumatera di Provinsi Riau.

Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengatakan hal tersebut menjelang pembacaan vonis bagi terdakwa Falalini Halawa yang diagendakan pada Rabu besok (27/2).

"Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pun, harimau adalah satwa dilindungi dan telah terjadi pelanggaran undang-undang konservasi," katanya.

Halawa (41) menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan harimau yang dilakukan dengan cara menjerat di areal perkebunan Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, September 2018 lalu.

Sesuai agenda, terdakwa akan menjalani sidang putusan setelah menyampaikan pembelaan atau pledoi hari ini. Pembelaan itu dibacakan terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reza Darmawan Pratama setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) setempat menuntut Halawa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Syamsidar menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri, terutama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan guna mengadili perkara tersebut.

Lebih jauh, Syamsidar mengatakan yang terpenting dalam penanganan seluruh perkara ini adalah WWF berharap seluruh aparat penegak hukum dapat intensif melakukan penindakan pelanggaran satwa liar ke pelaku yang lebih besar.

"Ancaman satwa liar itu karena ada jaringan lebih besar. Sementara leve 'ground' itu hanya yang bertahan hidup," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yogi Saputra dalam pembelaan mengatakan Halawa tidak pernah berniat sekalipun untuk menjerat harimau. Justru, dia mengatakan Halawa hanya berupaya melindungi perkebunan ubi dan pisang di sela-sela perkebunan sawit yang ia jaga dari hama babi.

"Tidak ada niat untuk menjerat harimau, apalagi membunuhnya," kata Yogi.

Selain itu, Yogi juga mengatakan terdakwa tidak pernah mendapat informasi akan keberadaan harimau di lokasi perkebunan dia berada. Dia menyebut di lokasi tersebut sama sekali tidak ada papan informasi dari pemerintah yang menyebutkan menjadi pelintasan harimau.

"Tidak ada papan pemberitahuan dari BKSDA bahwa di sana merupakan pelintasan harimau. Tidak pernah dia mendengar informasi ada harimau juga," jelasnya.

Selain itu, pada saat harimau itu terjerat, Yogi mengatakan justru terdakwa langsung melapor ke polisi. "Setelah dia melaporkan, dia dibawa Polisi Kehutanan dan justru jadi tersangka," urainya.

Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Halawa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut. Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang

Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Petani Sawit di Jambi Kecewa Divonis Bui Buntut Gajah Mati di Pagar Listrik: Saya Seolah Penjahat Padahal SOP Tak Ada
Petani Sawit di Jambi Kecewa Divonis Bui Buntut Gajah Mati di Pagar Listrik: Saya Seolah Penjahat Padahal SOP Tak Ada

Petani tersebut merasa dizalimi. Sebab kebun sawit itu sangat penting dia jaga karena menjadi mata pencariannya untuk menafkahi keluarga.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS

Kejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Harimau di Medan Zoo Mati, Total 6 Ekor Dalam 2 Tahun
Harimau di Medan Zoo Mati, Total 6 Ekor Dalam 2 Tahun

Si Manis merupakan spesies kucing besar dari genus Panthera yang memiliki ciri loreng khas pada bulunya.

Baca Selengkapnya
Kembali Ditemukan Harimau Mati di Medan Zoo, Ini Fakta di Baliknya
Kembali Ditemukan Harimau Mati di Medan Zoo, Ini Fakta di Baliknya

Baru-baru ini seekor Harimau Sumatera bernama Nurhaliza dikabarkan mati di Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo.

Baca Selengkapnya