Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pembunuhan wartawati di Palu dituntut 14 tahun bui

Terdakwa pembunuhan wartawati di Palu dituntut 14 tahun bui Ilustrasi Perampokan dan Pembunuhan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa kasus pembunuhan wartawati yang juga istrinya sendiri Maria Jeande Sandipu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu.

JPU Nursiah dalam persidangan kemarin menyatakan, terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Maria. Padahal terdakwa juga telah menggunakan uang sang istri untuk keperluan pribadi.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Buhari dalam pledoinya, yang secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Buhari.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan.

Rinus di hadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya, sekaligus meminta keringanan hukuman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Rinus mengakui dakwaan JPU soal mula terjadinya pembunuhan istrinya.

Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Amanda (Maria Jeande). Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk senang-senang.

Untuk mengelabui Amanda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan kertas koran. "Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan kertas koran, geram terhadap perbuatan Rinus," tutur Surianto.

Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus membunuh Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) oleh saudaranya di salah satu kamar indekos di Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan

Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya

Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Polisi, Korban Wanita Dalam Koper Disetubuhi & Rp 43 Juta Dicuri
VIDEO: Fakta Polisi, Korban Wanita Dalam Koper Disetubuhi & Rp 43 Juta Dicuri

Setelah dibunuh, uang Rp 43 juta yang dibawa korban lalu diambil oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari

Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Baca Selengkapnya
Motif Suami Bunuh Istri yang Terbungkus Plastik di Cimahi: Cemburu Lihat Chat Mesra di HP Korban
Motif Suami Bunuh Istri yang Terbungkus Plastik di Cimahi: Cemburu Lihat Chat Mesra di HP Korban

Suami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi

Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan
Kasus Mutilasi di Klaten Direka Ulang, Tersangka Peragakan 43 Adegan

Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.

Baca Selengkapnya
Sadis, Perempuan di Malang Pukul Teman dengan Martil hingga Tewas Karena Tak Diberi Pinjaman Uang
Sadis, Perempuan di Malang Pukul Teman dengan Martil hingga Tewas Karena Tak Diberi Pinjaman Uang

Perempuan di Malang secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban karena tak diberi pinjaman uang.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan

Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.

Baca Selengkapnya