Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain
Merdeka.com - Pasangan suami-istri terpidana kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas dakwaan tindak pidana pencurian uang dari hasil bisnis vaksin palsu di PN Negeri Bekasi, Senin (21/8).
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum menyita aset milik terdakwa berupa di perumahan elite berupa tanah dan bangunan di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebuah mobil Pajero dan sejumlah tanah, diperkirakan senilai miliaran rupiah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Holoan Sianturi mencecar terdakwa asal muasal aset tanah dan bangunan yang ada di Kemang Pratama. Sebab, dalam dakwaan JPU bahwa aset tersebut diduga berasal dari bisnis vaksin palsu.
-
Kenapa Rahmat sukses menjual seladanya? Rahmat juga menjual sayur seladanya tidak ke tengkulak atau produsen, melainkan langsung ke konsumen. Dari sana, produknya bisa stabil dengan harga jual di pasaran tanpa terpengaruh inflasi Kemudian Rahmat juga melayani pembelian dadakan, walau harga beberapa ikat sayur slada.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Apa yang dijual Bedu selain rumahnya? Bedu berharap dapat segera menjual rumah ini dengan harga Rp 5,5 miliar beserta perabotannya.
-
Apa yang Ragawi jual dari ternaknya? 'Bisnisnya sudah berjalan, kita main lagi ke olahan, atau ke hilirisasi ke dunia peternakan ini,' kata Ragawi dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Dimana Bedu mendapatkan penghasilan? Bedu, yang dikenal sebagai seorang komedian terkenal di Indonesia, juga pernah terjun ke dunia perfilman.
-
Siapa yang mendapatkan hasil penjualan barang? Hasil penjualan barang-barang karya warga binaan selanjutnya diserahkan kepada anak istri saat mereka membesuk.
Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.
"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata Hidayat di persidangan, Senin (21/8).
Sidang TPPU ©2017 merdeka.com/adi nugroho
Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
Karena itu, majelis hakim meminta Hidayat dan Rita menghadirkan saksi yang bisa membuktikan asal muasal aset tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.
"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaFasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.
Baca SelengkapnyaSeorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.
Baca SelengkapnyaRey Utami juga cerita banyak hal tentang kehidupan masa lalu dan masa-masa sulitnya saat pandemi.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSatu ekor domba rata-rata memiliki berat 25-30 kilogram dan dibutuhkan waktu tiga bulan untuk menggemukkannya.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca Selengkapnya