Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain

Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri terpidana kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas dakwaan tindak pidana pencurian uang dari hasil bisnis vaksin palsu di PN Negeri Bekasi, Senin (21/8).

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum menyita aset milik terdakwa berupa di perumahan elite berupa tanah dan bangunan di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebuah mobil Pajero dan sejumlah tanah, diperkirakan senilai miliaran rupiah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Holoan Sianturi mencecar terdakwa asal muasal aset tanah dan bangunan yang ada di Kemang Pratama. Sebab, dalam dakwaan JPU bahwa aset tersebut diduga berasal dari bisnis vaksin palsu.

Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.

"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata Hidayat di persidangan, Senin (21/8).

sidang tppu

Sidang TPPU ©2017 merdeka.com/adi nugroho

Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Karena itu, majelis hakim meminta Hidayat dan Rita menghadirkan saksi yang bisa membuktikan asal muasal aset tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.

"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Kosan Mewah Rafael Alun yang Disewa Pejabat, Setara UMR Jakarta
Segini Harga Kosan Mewah Rafael Alun yang Disewa Pejabat, Setara UMR Jakarta

Fasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta
Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta

Seorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.

Baca Selengkapnya
Kini Miliki Hunian Seharga 50 Milliar dan Mobil Mewah, Rey Utami Sempat Hanya Miliki Uang Rp 60 Ribu di Rekening
Kini Miliki Hunian Seharga 50 Milliar dan Mobil Mewah, Rey Utami Sempat Hanya Miliki Uang Rp 60 Ribu di Rekening

Rey Utami juga cerita banyak hal tentang kehidupan masa lalu dan masa-masa sulitnya saat pandemi.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Banting Setir dari Karyawan Jadi Peternak Domba, Omzet Capai Rp200 Juta Per Tiga Bulan
Wanita Ini Banting Setir dari Karyawan Jadi Peternak Domba, Omzet Capai Rp200 Juta Per Tiga Bulan

Satu ekor domba rata-rata memiliki berat 25-30 kilogram dan dibutuhkan waktu tiga bulan untuk menggemukkannya.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu

Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.

Baca Selengkapnya