Terdesak utang, Kades di Kebumen 2 kali curi uang warga & inventaris desa
Merdeka.com - Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Ponco Sujatmiko (40) gelap mata lakukan tindak pencurian. Dia mengaku terdesak utang. Aksi pencurian dilakukan Ponco di kediaman warganya yakni perempuan lanjut usia bernama Parsini (74).
Dia bahkan sempat membekap mulut korban dari belakang. Lantas mengambil uang sejumlah Rp 2 juta di kediaman korban.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, menerangkan bahwa penangkapan Kades Jatiluhur itu, dilakukan Selasa sore (28/11). Terbongkarnya aksi kriminal Kades itu, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa yang merupakan tetangganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka," terang Titi saat press release di halaman Polres Kebumen, Selasa (5/12) sore.
Kapolres juga menerangkan bahwa tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap Parsini. Sebelumnya dia juga mencuri uang Rp 200 ribu milik korban. Tapi saat itu, tersangka justru berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," kata Kapolres.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desa. Kerugian ditaksir sebanyak Rp 35 juta yang notabenya barang inventaris Desa Jatiluhur.
"Dari hasil curiannya itu oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," imbuh Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca Selengkapnya