Terhitung Sejak Pelabelan Teroris, KKB jadi Musuh Bersama yang Harus Diberantas
Merdeka.com - Pemerintah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Kamis (29/4).
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai seiring label teroris dari Pemerintah, maka sudah barang tentu KKB menjadi musuh bersama.
"Kini berbeda posisinya. Terhitung sejak hari ini, pelabelan 'teroris' memberikan justifikasi yang legitimate bagi setiap komponen bangsa untuk menyikapi organisasi teroris itu sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara cepat, tegas, terukur, tuntas," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (30/4).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana aparat keamanan merespon serangan KKB? 'Tindakan tegas aparat gabungan melakukan pengamanan wilayah di Kampung Yigi, merupakan upaya menjaga stabilitas keamanan dalam rangka kelancaran percepatan pembangunan di wilayah Papua,' kata Penkogabwilhan III, Letjen TNI Richard Tampubolon.
-
Di mana KKB menyerang? Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Egianus Kogoya kembali buat onar di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Mengapa KKB Papua menyerang Brimob dan TNI? Gerakan mereka lambat laun semakin meresahkan dan mengancam keselamatan warga Papua yang tidak tahu menahu dengan agenda aktivitas kelompok bersenjata tersebut.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
Menurut Reza, ketika mereka masih disebut sebagai KKB, maka aksi mereka tak ubahnya kriminal biasa. Pemikiran yang muncul, cukuplah kriminal dihadapi oleh polisi.
"Betapa pun tindak kriminalitas harus dilawan, namun karena saya bukan korban atau sasaran si kriminal, maka saya merasa KKB bukan pihak yang harus juga saya lawan secara langsung," paparnya.
Namun begitu, Reza mengingatkan akan adanya manuver beberapa tokoh di Jakarta. Kata Reza mereka melancarkan stigma dan narasi yang gencar untuk menimbulkan kesan bahwa pemerintah tengah melancarkan state terrorism terhadap masyarakat Papua.
"Hari ini, 'yang bersangkutan' menggunakan cara lain. Ia melontarkan counter narrative dengan membangun framing negara versus teroris sebagai Islam versus Kristen. Apakah counter narrative sedemikian rupa merupakan bentuk penghasutan yang dapat mengkondisikan terjadinya pertikaian horizontal?" tuturnya.
Dengan fakta seperti itu, menurut Reza medan perang melawan kelompok teror tidak hanya berlangsung di daratan melainkan juga di udara alias dunia maya.
"Patroli udara juga perlu digencarkan," pungkas Reza.
Resmi Dicap Teroris
Sebelumnya, Mahfud Md mewakili pemerintah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Hal tersebut menurut Mahfud Md sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca Selengkapnya