Terima gratifikasi, eks Kadis Pendidikan Medan dibui 1 tahun 3 bulan
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, terbukti menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rajab Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Japasar Marbun, yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).
Bukan hanya Rajab, dua orang bekas anak buahnya, yaitu Zakaria Harahap (mantan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Eva Yunismin (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
-
Apa nama anak pertama mereka? Bayi laki-laki tersebut dinamai Leander Jayden Christie.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rajab, Zakaria dan Eva membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang tunai Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria, dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva dikembalikan kepada negara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Pelanggaran ini sesuai dakwaan kedua JPU. Ketiganya terbukti telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendrik meminta agar Rajab, Zakaria dan Eva dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Zakaria dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rajab masih pikir-pikir. Namun, penasihat hukumnya khawatir hukuman kliennya akan ditambah jika banding. "Jangan bandinglah. Akan kami sarankan supaya klien kami tidak banding," kata Edi Hanafi, penasihat hukum Rajab.
Perkara yang membelit Rajab dkk terjadi pada 2012. Ketika itu, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,86 miliar untuk rehabilitasi sekolah. Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari jumlah yang diterima sekolah.
Atas perintah Rajab, Eva dengan sepengetahuan Zakaria meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Rajab mendapat bagian Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta, dan Zakaria sebesar Rp 60 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya