Terima pungli akta tanah, kepala desa di Malang diciduk polisi
Merdeka.com - Tim Saber Polres Malang, Kamis (14/12) malam menangkap Muhammad Zaeni (50), seorang Kaur Umum Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta.
"Uang yang diterima tersangka ini dari seorang warga bernama SG," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, dalam pesannya diterima merdeka.com, Jumat (15/12).
Uang pungutan liar (pungli) yang diterima tersangka dari warga ini diduga terkait biaya untuk pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
"Dari hasil interogasi, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Desa Saptorenggo sebagai biaya administrasi proses pembuatan akta tanah dua bidang tanah milik SG," ujarnya.
Zaeni kemudian diminta polisi untuk menghubungi kepala desa. Bahwa uang yang diterima dari warga untuk pengurusan akta tanah itu sudah di tangan dan akan di antar ke rumah kepala desa.
Percakapan itupun diiyakan oleh kepala desa. Saat itu juga polisi langsung bergerak menuju ke rumah kepala desa Bambang Roni Hermawan, kemudian menangkapnya.
"Kepala desanya kooperatif saat didatangi polisi, kemudian dibawa ke kantor polisi. Sekarang masih diperiksa penyidik terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Akta tanah milik SG," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya