Terima suap, eks Kadis Pendidikan Tobasa dibui 2 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Hulman Sitorus, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2009.
Hukuman terhadap Hulman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert Hendri di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/2). Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 huruf f UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. Dia terbukti menerima hadiah terkait dengan jabatan dan kewenangannya.
"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Robert.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Kenapa Jusuf Hamka tagih utang negara? 'Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,'
Selain itu, Hulman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,04 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka dia harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Hukuman yang jatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhelmi dari Kejari Balige meminta agar majelis hakim menjatuhi Hulman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Hulman menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan pihak JPU.
Dalam perkara ini, Hulman yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Tobasa, menerima suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2009 senilai Rp 16 miliar. Dia mengutip sejumlah fee proyek dari seluruh kepala sekolah penerima DAK. Saat memberikan kesaksian, hanya satu dari 10 saksi yang menyatakan tidak memberikan fee.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya