Terima suap proyek jalan, Damayanti dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti hari ini menjalani sidang tuntutan. Damayani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara.
"Terdakwa atas nama Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti i Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Selain dituntut 6 tahun penjara oleh penuntut umum KPK, politikus PDI Perjuangan itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Penuntut umum menilai hal yang meringankan Damayanti adalah keterangannya selama persidangan dan proses pemeriksaan di KPK konsisten serta turut membantu pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu dikatakan penuntut umum Iskandar, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.
"Terdakwa mengaku, menyesal dan memberi keterangan serta bukti signifikan, berlaku sopan, dan mengembalikan uang," tuturnya.
Sedangkan hal yang memberatkan Damayanti adalah merupakan legislatif yang sudah seharusnya membantu pemerintahan bebas tindak pidana korupsi, namun sebaliknya Damayanti justru melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima uang suap.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca Selengkapnya