Terima suap Rp 1,5 miliar, jaksa AF resmi jadi tersangka
Merdeka.com - AF, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditangkap tim Saber Pungli Kejagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa nakal ini menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam perkara kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Ali mengatakan, kasus AF sudah ditangani Kejaksaan Agung. Sesuai aturan, jaksa yang kode etik akan menjalani proses di Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu, pemberi suap terhadap AF yakni AM juga ikut diamankan dan diperiksa Kejagung. "Untuk penanganannya itu seperti apa dan bagaimana belum tahu. Yang menangani Kejagung," terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (25/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
"Tapi, yang jelas sudah ditetapkan tersangka. Karena, sudah dianggap melanggar ketentuan kode etik Kejaksaan," tambah dia.
Dia menegaskan, AF terbukti melanggar etik. Sebagai penyidik harusnya tidak boleh berhubungan dan berkomunikasi dengan orang yang beperkara. Kenyataannya AF justru berkomunikasi untuk menyelesaikan suatu perkara. Sanksi tegas sudah disiapkan untuk AF.
"Yang jelas, sudah jadi tersangka dan dikenai sanksi. Hal itu melihat terbukti ataupun tidak tetap akan dikenai sanksi secara internal. Karena, sudah dianggap berhubungan dengan orang yang terkena tindak pidana perkara," tegas dia.
"Untuk sanksinya nanti yang memberikan adalah pengawas yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF ini," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca Selengkapnya