Terinspirasi Video Porno, Pria di Klaten Tega Cabuli Anak Tiri
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dan dua orang temannya. Bahkan korban berinisial RS yang saat ini berumur 16 tahun, sudah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya, PD alias IB (46) sejak masih kelas 5 SD.
Selain PD, dua temannya berinisial RI alias GB (38) dan AA alias DD (32) juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Klaten, setelah kasusnya dilaporkan orang tua korban, pada 20 April lalu.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Adryansyah Rithas mengatakan, tersangka PD melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan mengikuti hasrat nafsu tersangka dan berfantasi seks seperti di video porno yang sering ditonton.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Untuk dua tersangka lainnya melakukan perbuatan terhadap korban dengan tujuan untuk mengikuti hasrat nafsu tersangka," kata Adryansyah kepada wartawan, Selasa (4/5).
Menurut Kasatreskrim, ayah tiri korban mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau melakukan persetubuhan dengannya. Sedangkan untuk dua tersangka lain, mereka merayu korban akan dinikahi agar mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.
Terkait kronologi kejadian, dikatakan Kasatreskrim, awalnya sekitar tahun 2005 ibu korban yang sebelumnya bercerai dan menikah dengan PD. Hubungan rumah tangga mereka tidak berjalan harmonis. Di mana PD memiliki wanita idaman lain dan sejak 2018 mulai terlihat adanya penyimpangan seks.
"Bahkan PD menyetubuhi anak tirinya sendiri (korban) sejak kelas 5 SD sampai terakhir pada tanggal 21 Maret 2021. Setiap menyetubuhi anak tirinya didahului dengan ancaman akan membunuhnya, sehingga korban dalam tekanan serta tidak berdaya menolak ajakan pelaku," katanya.
Selain mempunyai penyimpangan seks, PD juga mempunyai kebiasaan berjudi. Bahkan kedua orang teman yang sering bermain di rumahnya pun, akhirnya terlibat dalam kasus persetubuhan tersebut.
"Karena selalu ditekan ayah tirinya, korban berusaha minggat dari rumah dengan minta antar RI. Namun RI justru menggunakan kesempatan itu untuk menyetubuhi korban di hotel beberapa kali," terangnya.
Korban yang semakin menderita, kemudian mencurahkan isi hatinya ke teman ayahnya yang lain berinisial AA yang juga sering berkunjung ke rumah ayah tirinya. Namun ibarat peribahasa, lepas dari mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya. Korban pun mendapat perlakuan yang sama.
"Pada hari Senin 19 April 2021 malan setelah dicari ibu kandungnya didapatilah korban sedang di hotel. Korban mengaku diberikan sebutir pil hingga mabuk. Dengan kejadian itu, korban berikut temannya dibawa oleh ibunya ke Polres Klaten guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, pada hari Senin 20 April 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten bersama dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah tempat tinggal pelaku.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 6,667 miliar," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya