Terjebak di Gang Buntu, 2 Penjambret di Tangsel Bonyok Dihakimi Massa
Merdeka.com - Dua penjambret di Tangerang Selatan babak belur dihakimi massa. Keduanya ditangkap korbannya bersama warga setelah masuk ke gang buntu di kampung Jelupang, Serpong Utara, Jumat (4/9) malam.
Pelaku penjambretan itu berinisial H dan T. Keduanya telah diamankan polisi, berikut barang bukti handphone yang dijambret pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto memaparkan, berdasarkan keterangan saksi, kedua pelaku merampas handphone milik pengendara sepeda motor berinisial S. Ketika itu korban mengendarai sepeda motornya sepulang bekerja di kawasan Bintaro.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sesampai di kawasan Graha Raya Bintaro, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. "Saat memepet korban, salah satu pelaku berinisial T kemudian mengambil handphone korban. Tapi korban mengejar pelaku sambil berteriak," papar Joko, Sabtu (4/9/).
Korban mengejar sambil terus berteriak. Kedua pelaku diduga panik dan masuk gang buntu di kawasan Jelupang. Mereka terjebak sehingga dengan mudah ditangkap korban dan warga sekitar. Keduanya babak belur dihakimi massa.
"Kalau saya datang sih sudah diamanin oleh warga, cuma kalau saya lihat banyak warga yang emosi sempat dipukul sepertinya," jelas Joko.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali merampas handphone. Akibat perbuatan itu, mereka terancam pidana sesuai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Tapi kami masih menunggu laporan dari korban, karena sudah larut malam korban tidak langsung membuat laporan dan kembali ke rumahnya dulu," ucap Joko.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaViral video dua orang pemuda mabuk mabuk mengadang bus berakhir dihajar massa.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca Selengkapnya