Terjerat Kasus Penipuan, Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Ngaku Diperas Polisi
Merdeka.com - Seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dilaporkan meminta uang kepada pemilik toko emas yang sedang terjerat kasus penipuan dalam perdagangan emas. Laporan ini masih ditelusuri tim yang dibentuk Irwasda Polda Aceh.
Kabar dugaan pemerasan ini dibeberkan kuasa hukum dari salah satu pemilik toko, Razman Arif Nasution. "Ada penarikan uang Rp200 juta oleh oknum inisial WAR pangkat AKP di Ruang Kasubdit. Saya ingin selalu, bagaimana penegakan hukum yang benar. Saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara," katanya kepada wartawan, Selasa (19/10) kemarin.
Razman menjelaskan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya S, pemilik Toko Emas Asia. Selain kepada S, permintaan uang diduga dilakukan juga pada tiga pemilik toko emas yang terjerat kasus sama.
-
Siapa yang diperiksa terkait kasus korupsi emas? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8). Para saksi yang diperiksa adalah ayah dari Dito Ariotedjo yakni Arie Prabowo Ariotedjo (APA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019, dan B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Kapan kasus korupsi emas terjadi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa pria itu mencari emas? Namun, pria itu melatih kemampuannya menggunakan detektor logam dengan mendeteksi koin yang ia taruh di halaman belakang rumahnya, kemudian memulai pencariannya dengan memindai area Gran Desierto de Altar yang dikabarkan mengandung bongkahan emas.
Dia mengatakan, upaya pemerasan ini sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. "Saya sudah koordinasi dan akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut dugaan oknum polisi yang meminta Rp200 juta pada pada pemilik toko emas itu. "Tim dibentuk, biasanya 1x24 jam sudah ada, secepatnya," katanya.
Usai tim terbentuk, tutur Marzuki, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan. "Nanti kami crosscheck dan ricek lagi, hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya," jelasnya.
"Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kami pastikan, karena kami tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensi, kami lihat perkembangannya nanti," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penipuan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurnian itu dibongkar Polda Aceh pada Juli 2021. Polisi menetapkan empat orang tersangka pemilik toko emas yang berlokasi di Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat.
"Udah diperiksa di laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat (jual beli emas)," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis (15/7).
Seiring bergulirnya waktu, para tersangka kasus tersebut akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dimulai sepekan lalu. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sejatinya bakal berlangsung kemarin, Selasa (19/10). Namun sidang ditunda atas permintaan Arif Razman Nasution, kuasa hukum terdakwa S.
Razman menyebut, ada beberapa pertimbangan pihaknya meminta sidang ditunda. Salah satunya, meminta majelis hakim untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan. Selain itu, dia juga mempersoalkan personel kepolisian di Polda Aceh yang diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya saat proses penyelidikan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca Selengkapnya