Terlibat kasus korupsi bansos, lima kader HMI ditahan Kejati Jateng
Merdeka.com - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah 2011 mulai menemukan titik terang. Penyidik Kejaksaan menahan sebanyak lima orang tersangka yang merupakan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kelima orang aktifis tersebut adalah, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, Farid Ihsanudin, dan satu lagi yang belum ditahan Maya Aulia.
Farid merupakan mahasiswa Universitas Semarang (USM), sementara yang lainnya merupakan mahasiswa IAIN Walisanga Semarang yang kini menjadi Universitas Negeri Islam (UIN) Kota Semarang.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dapat bansos? Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan kalau penahanan ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi bansos 2011 dengan tersangka, Joko Suryanto dan Joko Mardianto yang hingga sekarang masih belum ditahan.
"Semuanya ini merupakan penerima bansos 2011 dengan modus kegiatan fiktif. Jadi, nama kegiatannya ada, LPJ ada, tapi kegiatan nyatanya tidak ada. Ada juga satu orang yang sudah mengajukan bansos beberapa kali. Alamat sekretariat pengajuannya juga fiktif," ujar Eko Suwarni.
Sementara itu, Kasidik Kejati Jateng, Imang Job Warsidi menjelaskan dari data yang diperoleh, Azka Najib menerima sekira Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 65 juta, Agus Khanif Rp 52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp 44 juta. Total semuanya sebesar Rp 328 juta.
Azka Najib diketahui mengajukan 10 proposal kegiatan dan menerima dana melalui rekeningnya. Namun, dari keterangan yang diperoleh, rekening tersebut hanya dipinjam oleh seniornya, Syaefudin, Habibi, Nurul Huda, dan Ahmad Habib di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Walisanga Kota Semarang yang sekarang menjadi HMI UIN Kota Semarang.
Penerimaan dana tersebut diketahui diterima oleh Azka sejak 23 Februari hingga 18 Oktober 2011 dengan kisaran transferan uang senilai Rp 2 juta sampai Rp 15 juta dengan total Rp 83 juta.
Namun, dari total tersebut, Azka hanya mendapat Rp 1,4 juta saja dan sisanya dinikmati oleh seniornya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, dapat dipastikan bahwa 10 kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif yang hanya menyertakan foto-foto saja dalam pengumpulan LPJ yang dibuat kisaran pertengahan 2012.
Aspidsus Kejati Jateng, Johny Manurung, menambahkan kalau kasus ini harus diungkap secara keseluruhan. Menurutnya, ada aktor intelektual yang sampai sekarang masih berkeliaran.
"Terkait MA, nanti kami akan terus lakukan pemanggilan dan kalau terpaksa kami akan jemput paksa. Namun, alamat jelasnya kami masih mencari. Kalau nanti ditemukan tersangka baru, kami akan telusuri lebih jauh dan segera menindak apabila terbukti,"imbuhnya.
Disinggung soal tersangka utama, Joko Suryanto dan Joko Mardianto, Johny mengatakan kedua tersangka tersebut akan segera ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnya