Terlibat kasus penipuan, politikus PAN terancam dipecat
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono (37) terduga pelaku percaloan masuk Universitas Brawijaya (UB) terancam sanksi pemecatan. Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut menjalani sidang oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Subur memasuki ruang BK di Lantai 3 Kantor DPRD Kota Malang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua BK, Suprapto meminta keterangan seputar tindakan Subur yang tengah ramai diberitakan. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung.
Fraksi PAN sebelumnya juga memanggil Subur Triono. Tim beranggotakan empat orang itu bekerja untuk mengumpulkan fakta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa Agen Brilink Bantul curiga dengan korban penipuan? Janggal Karena Korban Diminta Transfer saat Menang Hadiah Kejanggalan Susilowati mulanya muncul dari kedua korban yang mendapat hadiah. Namun mereka justru diminta menstransferkan sejumlah uang ke rekening asing. Dia yakin, ketika seseorang mendapatkan hadiah, seharusnya tidak diminta untuk memberikan uang.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Ketua PAN Kota Malang, Pudjianto mengungkapkan, pemanggilan Subur untuk memberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Namun kalau memang sudah tersangka sebaiknya mundur saja," kata Pudjianto, Kamis (26/8).
Pudjianto mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Subur dan pelapor. Namun bila Subur terbukti bersalah maka DPD PAN akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan partainya.
Partai merasa dirugikan atas tindakan yang bersangkutan dan pemberitaan media. Pihaknya juga membuka ruang untuk memfasilitasi kepada masyarakat bilamana ada pihak lain yang dirugikan oleh Subur.
"Tentu rekomendasi akan kita sampaikan ke DPP terkait kasus ini," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya Muhammad Bisri, siap memberikan keterangan jika diminta oleh pihak yang berwajib. Pihaknya tidak membantah kalau menerima Subur dan seorang perempuan yang bertamu ke rumahnya.
"Saya hanya mendoakan, silakan mengikuti prosesnya. Saya tidak tahu kalau ada bayar-bayar itu," ujar Bisri.
Bisri menambahkan, bahwa dirinya kerap menerima pengaduan orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban dirugikan karena dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Kasus yang melibatkan Subur sudah yang ke sekian kalinya.
Pihaknya juga tidak akan mengajukan tuntutan hukum atas pencatutan namanya untuk tindak dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya memasrahkan kepada proses hukum.
"Banyak orang yang mengaku dekat dengan saya, ya tetapi itu biarlah," katanya.
Seperti diketahui, Subur Triono anggota DPRD Kota Malang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Dia menjanjikan kepada ES, korbannya bisa membantu masuk Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).
Subur meminta uang Rp 600 juta untuk dua orang titipan korbannya. Namun pelaku yang mengaku dekat dengan rektor, ternyata tidak dapat menjamin kelolosan.
Karena uang yang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaSusanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPacul mengatakan tumbangnya Trimedya dan Lodewijk lantaran terjadi kegiatan tansaksional selama pileg
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaPembekuan BEM FISIP Unair itu disebut-sebut karena Bagong Suyanto menganggap narasi dan foto pada karangan buka tersebut tidak beretika.
Baca Selengkapnya