Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, WN Italia Ditahan Kejati NTT
Merdeka.com - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diterbangkan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1).
Di antara 10 orang tersangka ini, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Massimiliano. WNA ini ikut ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar, senilai Rp3 Triliun.
Aset tanah negara itu terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selain Massimiliano, bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ikut diterbangkan ke Kota Kupang karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
-
Siapa yang ikut KTT ASEAN di Labuan Bajo? Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr juga dibuat takjub melihat langsung keindahan Labuan Bajo dari atas kapal pinisi Ayana Lako Di'a.
-
Siapa saja yang ikut liburan ke Labuan Bajo? Pasangan muda Felicia Angelista dan Caesar Hito membagikan momen liburan berdua. Bak kembali jalani bulan madu, Feli dan Hito tak membawa serta dua anaknya.
-
Apa yang dibawakan Mayjen Kunto ke Kupang? Wakil Komandan Kodiklat TNI-AD, Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo berkunjung ke Kupang dan bertemu dengan masyarakat di sana. Dalam kunjungan tersebut, Mayjen Kunto mendengarkan keluhan masyarakat tentang air. Kedatangan Mayjen Kunto ke Kupang untuk memberikan sebuah filter air canggih yang dapat mengubah air laut menjadi air yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang datang ke Pelabuhan Karangantu? Saat itu dinasti-dinasti kekaisaran Tiongkok tercatat pernah meramaikan perekonomian Pelabuhan Karangantu, di antaranya Dinasti Tag, Dinasti Sung, Dinasti Yung sampai Dinasti Ming.
Informasi yang dihimpun, 10 orang tersangka ini adalah, Kabag Tatapem Setkab Manggarai Barat Ambros Sukur, mantan Camat Komodo Abdulah Nur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus mantan Calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya D, notaris Theresia Koroh, Masiliano (WNA Italia), Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.
Saat ini semua tersangka sedang diperiksa di ruang pidana khusus. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.
Total 13 Tersangka Ditahan Kejati NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahan terhadap 13 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, dari total 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan persnya menjelaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang lantaran ditemukan alasan obyektif dan subyektif untuk penahanan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP.
"Para tersangka yang ditetapkan ini merupakan orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto, Kamis (14/1).
Menurut Yulianto, penahanan terhadap para tersangka dilakukan di tiga tempat berbeda. 10 orang di Labuan Bajo, dua orang di Kupang dan satu orang di Jakarta, namun akan diterbangkan ke Kupang Jumat besok.
"Tiga orang tersangka belum ditahan karena masih diperiksa lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 103 orang saksi, serta lima orang ahli yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang dan aset-aset tanah, serta dua unit hotel," ungkapnya.
Yulianto menambahkan, pengungkapan kasus yang merugikan negara sebesar Rp3 triliun ini akan menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timut, untuk menyelesaikan persoalan agraria di Manggarai Barat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang tersangka kasus pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diterbangkan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1).
Diantara 10 orang tersangka ini, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Masiliano. WNA ini ikut ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar, senilai Rp3 Triliun.
Aset tanah negara itu terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selain Masiliano, bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ikut diterbangkan ke Kota Kupang karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, 10 orang tersangka ini adalah, Kabag Tatapem Setkab Manggarai Barat Ambros Sukur, mantan Camat Komodo Abdulah Nur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus mantan Calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya D, notaris Theresia Koroh, Masiliano (WNA Italia), Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.
Saat ini semua tersangka sedang diperiksa di ruang pidana khusus. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya