Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, WN Italia Ditahan Kejati NTT

Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, WN Italia Ditahan Kejati NTT WN Italia Ditahan Kejati NTT. ©2021 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diterbangkan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1).

Di antara 10 orang tersangka ini, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Massimiliano. WNA ini ikut ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar, senilai Rp3 Triliun.

Aset tanah negara itu terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selain Massimiliano, bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ikut diterbangkan ke Kota Kupang karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, 10 orang tersangka ini adalah, Kabag Tatapem Setkab Manggarai Barat Ambros Sukur, mantan Camat Komodo Abdulah Nur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus mantan Calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya D, notaris Theresia Koroh, Masiliano (WNA Italia), Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.

Saat ini semua tersangka sedang diperiksa di ruang pidana khusus. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.

Total 13 Tersangka Ditahan Kejati NTT

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahan terhadap 13 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, dari total 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan persnya menjelaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang lantaran ditemukan alasan obyektif dan subyektif untuk penahanan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP.

"Para tersangka yang ditetapkan ini merupakan orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto, Kamis (14/1).

Menurut Yulianto, penahanan terhadap para tersangka dilakukan di tiga tempat berbeda. 10 orang di Labuan Bajo, dua orang di Kupang dan satu orang di Jakarta, namun akan diterbangkan ke Kupang Jumat besok.

"Tiga orang tersangka belum ditahan karena masih diperiksa lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 103 orang saksi, serta lima orang ahli yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang dan aset-aset tanah, serta dua unit hotel," ungkapnya.

Yulianto menambahkan, pengungkapan kasus yang merugikan negara sebesar Rp3 triliun ini akan menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timut, untuk menyelesaikan persoalan agraria di Manggarai Barat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang tersangka kasus pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diterbangkan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1).

Diantara 10 orang tersangka ini, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Masiliano. WNA ini ikut ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar, senilai Rp3 Triliun.

Aset tanah negara itu terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selain Masiliano, bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ikut diterbangkan ke Kota Kupang karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, 10 orang tersangka ini adalah, Kabag Tatapem Setkab Manggarai Barat Ambros Sukur, mantan Camat Komodo Abdulah Nur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus mantan Calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya D, notaris Theresia Koroh, Masiliano (WNA Italia), Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.

Saat ini semua tersangka sedang diperiksa di ruang pidana khusus. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Belum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya