Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui

Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46, yakni Atok, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau masing-masing selama 16 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/9).

JPU yang diketuai Syafril itu menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana," ujar JPU Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Orang lain juga bertanya?

Selain tuntutan pidana, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara. "Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu," pungkas Syafril.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan berusaha bersikap tenang. Sementara keheningan terlihat pada keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru tersebut.

Usai tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke persidangan. Atas kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.

Di mana dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split), selaku pengaju permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru.

Permohonan peminjaman kredit tersebut dikabulkan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru, dengan memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp 40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat-surat tanah perkebunan kelapa sawit.

Namun, agunan dengan beberapa surat tanah, berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 37 miliar. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya