Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui
Merdeka.com - Tiga pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46, yakni Atok, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau masing-masing selama 16 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/9).
JPU yang diketuai Syafril itu menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana," ujar JPU Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Selain tuntutan pidana, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara. "Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu," pungkas Syafril.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan berusaha bersikap tenang. Sementara keheningan terlihat pada keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru tersebut.
Usai tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke persidangan. Atas kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.
Di mana dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split), selaku pengaju permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru.
Permohonan peminjaman kredit tersebut dikabulkan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru, dengan memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp 40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat-surat tanah perkebunan kelapa sawit.
Namun, agunan dengan beberapa surat tanah, berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 37 miliar. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca Selengkapnya