Terlibat korupsi, adik bupati Nias Selatan ditahan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan FD, adik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. FD diduga terlibat korupsi pengalihan lahan untuk fasilitas umum menjadi lokasi Balai Benih Induk.
"Mulai Senin pukul 20.00 WIB, FD resmi kami tahan," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Pol Dono Indarto di Medan, Senin (23/12). Demikian dilansir dari Antara.
Penahanan tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut setelah penahanan Sekdakab Nias Selatan AL dan Asisten I Pemkab Nias Selatan FS. FD diduga ikut serta dalam mengalihkan proyek pengadaan lahan untuk fasilitas umum tersebut menjadi Lahan Balai Benih Induk (BBI).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Dugaan korupsi tersebut berawal ketika Pemkab Nias Selatan menganggarkan dana Rp 10 miliar dari APBD tahun 2012 guna pembelian lahan yang diperuntukan perkantoran dan fasilitas umum.
Namun, anggaran untuk pengadaan fasilitas umum tersebut dialihkan menjadi pengadaan Balai Benih Induk dan menyerahkan pemegang proyek kepada FD. Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,4 miliar.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan bukti, siapapun kita lakukan tindakan sama sesuai hukum," katanya.
Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut menahan Sekdakab Nias Selatan AL dan Asisten I Pemkab Nias Selatan FS pada Kamis (19/12).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya