Terlibat korupsi dana hibah KONI, anggota DPRD Pati ditahan Kejati
Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mudasir, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (13/9). Penahanan itu lantaran disebut terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2012 untuk tim Persatuan Sepak Bola Pati (Persipa).
Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap ke-II atas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, mengungkapkan proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan untuk penyidikan," ungkap Sugeng.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jateng Deddy Firmansyah menyatakan, sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Kawasan Kabluk, Kota Semarang. Hasilnya, tersangka dalam kondisi sehat dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edhi Mustofa membenarkan jika berkas perkara penyidikan tersebut telah lengkap.
Edhi Mustofa menuturkan sebelumnya penyidik polda sudah akan melimpahkan perkara tersebut namun tertunda karena tersangka sakit.
Diketahui pada Kamis, 27 Agustus 2015 lalu, mantan bendahara Persatuan Sepakbola Pati (Persipa), MD ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Mudasir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Persipa Pati tahun 2010-2012.
Kasus ini bermula saat Persipa melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati mendapatkan anggaran dana hibah senilai Rp 3,2 miliar. Sedangkan pada 2012, mendapat kucuran dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan senilai Rp 2,3 miliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca Selengkapnya