Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara Sidang virtual. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Eka Safitra, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam sidang yang berlangsung secara online ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (20/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana.

Asep menyebut Eka terbukti menerima fee hingga Rp221 juta untuk dirinya sendiri. Fee tersebut berasal dari Gabriella Yuan Ana yang dimenangkan Eka untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH senilai Rp10 miliar.

Eka terbukti menyalahi wewenang dengan mengupayakan PT. Widoro Kandang yang dimiliki Gabriella Yuan Ana untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp10 miliar.

"Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi," ujar Asep.

Atas dasar itu, majelis hakim memvonis terdakwa Eka dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," ucap Asep.

Terkait putusan hakim tersebut, Eka mengaku masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Eka pun menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih yang mulia, kami hormati keputusan yang mulia. Tapi kami pikir-pikir dulu," ungkap Eka.

Sedangkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Jaksa KPK ini menilai vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya yakni, 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kami menyatakan banding," tegas Wawan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya