Terlibat Penipuan, Bos Ekspedisi di Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada bos ekspedisi di Surabaya, Hasan Aman Santoso. Dia dianggap terbukti telah melakukan penipuan jual beli truk traktor senilai Rp510 Juta di Surabaya.
Kasus tindak pidana penipuan jual beli truk traktor Head Hino 500 SG 260 ini dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada korban Eddi Tanuwijaya.
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung No 237 K/Pid/2019 disebutkan bahwa terdakwa yang notabene bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines, Surabaya, Jatim terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa Hasan Aman Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Selain itu, pihaknya meminta pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi agar dilakukan penahanan pada terdakwa.
"Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi" kata Wellem, Senin (5/8).
Wellem menambahkan, jika pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. "Dalam seminggu ini apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum" pungkasnya.
Sementara itu, korban Eddi Tanuwijaya mengatakan, dengan adanya putusan ini pihaknya mengungkapkan rasa syukurnya karena MA telah membuktikan keadilan baginya.
"Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu nyatakan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut" pungkasnya
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa dilaporkan karena terlibat penipuan jual beli truk dengan menggunakan dua cek yang tidak bisa dicairkan. Padahal, nilai truk yang dibeli terdakwa kurang lebih mencapai Rp510 juta.
Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa hanya dihukum percobaan 1 tahun penjara. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Kini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan memerintahkan agar terdakwa menjalani tahanan sebagaimana mestinya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya