Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp26 M, Eks Cawalkot Palembang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp26 miliar.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tri Margono mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan pelapor atas nama Anton Nurdin pada 20 September 2021 dengan laporan nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. Sarimuda ditangkap tadi malam di kediamannya.
"Benar, seorang laki-laki bernama Sarimuda ditangkap kasus jual beli tanah," ungkap Tri, Jumat (5/11).
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari korban ingin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Harga tanah yang disepakati sebanyak Rp26 miliar.
Ketika itu, Sarimuda diberikan kuasa oleh pelapor untuk proses pembelian. Pria yang beberapa kali maju sebagai cawako Palembang dan tak pernah terpilih pun berkomunikasi dengan Margono Mangkunegoro selaku penjual. Margono juga turut ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.
"Harganya Rp26 miliar, tujuh persil sudah bersertifikat dan lainnya dijanjikan aman, tidak bersengketa dan pelapor diyakinkan Sarimuda disertai surat pernyataan oleh Margono sehingga membeli tanah itu," kata dia.
Setelah membeli dan membayar uang sesuai harga yang disepakati, pelapor justru tak bisa menguasai tanahnya. Hal ini lantaran adalah halangan dari masyarakat yang mengakui sebagai pemilik lahan, bahkan sudah mengantongi sertifikat.
"Korban merasa ditipu oleh Sarimuda dan Margono karena tanah itu bersengketa dan masih milik masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. "Kami masih lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya