Teror bom lewat medsos, bocah SMA dijerat UU ITE ancaman 6 tahun bui
Merdeka.com - Seorang siswa SMA berinisial FS (15) di Banjarmasin dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian. Bocah daerah Sultan Adam, Banjarmasin Utara, tersebut diduga menyebarkan teror bom melalui media sosial (medsos).
"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin seperti dikutip Antara, Minggu (21/2).
Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan, dia tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE hanya enam tahun.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Dimana mahasiswi itu ditemukan? Diberitakan sebelumnya, Nindi ditemukan tewas di Apartemen Bogor Icon Bukit Cimanggu City (BCC), Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12).
-
Dimana sekolah itu berada? Peristiwa itu terjadi di Sekolah Al-Awda di Abasan al-kabira, bagian selatan Jalur Gaza dekat Khan Younis.
-
Siapa yang baru saja lulus SMA? Lula, putri Bimbim Slank, yang jarang tersorot baru saja menyelesaikan masa SMA-nya.
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 WITA, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat. Meski tak langsung dibui, Wildan mengatakan untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS, pihak Polresta Banjarmasin membebani FS dengan wajib lapor.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaGogo juga menyebut telah menerima hasil visum dari RE.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kejadian ini bukanlah bullying atau perundungan dan hanya perkelahian antar siswa.
Baca Selengkapnya