Terpantau x-ray, 8 airsoft gun diamankan saat akan diselundupkan
Merdeka.com - Petugas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap pemuda bernama Zaifudin Zuhri, yang berusaha menyelundupkan delapan airsoft gun saat akan masuk ke Kapal Motor (KM) Sinabung jurusan Sorong, Papua Barat. Penangkapan terjadi ketika pemuda tersebut dicurigai oleh petugas.
Saat mendekati pemeriksaan sinar X, pemuda yang hanya beridentitas kartu mahasiswa (KTM) bertuliskan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan, dan beralamat di Jalan Raya Kedung Asem 47-49 Surabaya itu tidak mau melewatinya.
"Dia melewati antrean penumpang sambil menenteng kotak kardus lewat samping alat pendeteksi X-Ray, atau tidak melewati pemeriksaan normal," ucap salah satu petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Sugianto, Surabaya, Sabtu (27/2).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
Seperti dikutip Antara, seketika itu beberapa petugas kemudian meneriaki dan menangkap pemuda tersebut, dan memaksa agar barang bawannya masuk melewati sinar X.
"Saat melewati sinar X, kotak kardus itu mendeteksi isi di dalamnya berupa peralatan berbahaya menyerupai senjata api, dan kami membongkarnya ternyata isinya delapan pucuk senjata jenis airsoft gun lengkap beserta amunisinya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Zuhri diamankan di kantor polisi pelabuhan beserta barang bukti kardus yang juga berisi senjata dan dua buah topi bersimbol instansi penegak hukum.
"Ketika kami mintai keterangan, Zuhri tak bisa berkata-kata, dan dia mengaku bukan calon penumpang sebab tidak punya tiket KM Sinabung, dan hanya punya tiket barang kotak kardus yang dibawanya itu saja," katanya.
Sementara di Pos Pemeriksaan Terminal Gapura Surya Nusantara, Zuhri mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu untuk dititipkan ke ABK KM Sinabung.
"Nantinya akan ada orang yang mengambilnya setibanya di Sorong, Papua Barat. Dan kini kami masih kembangkan siapa ABK yang dituju Zuhri di KM Sinabung," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku lantaran ingin menakuti korban usai keduanya terlibat cekcok.
Baca SelengkapnyaPencurian sepeda motor di sekolah dasar (SD) di Cengkareng viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada satpam.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaInformasi itu membuat penyidik mendalami keahlian dari karyawan KAI itu dalam merakit senjata.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPelaku teriak maling saat memergoki empat orang yang hendak menggasak motor.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Selengkapnya