Terpidana mati LP Tanjung Gusta atur pengiriman sabu dari Malaysia
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Otak pelakunya ternyata 4 napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, seorang di antaranya terpidana mati.
Keempat napi perkara narkotika itu yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Bahkan AY adalah Ayau yang merupakan terpidana mati kasus pengiriman 270 Kg sabu-sabu dari Dumai beberapa waktu lalu. Dia dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun dia dikabarkan tidak mengambil langkah kasasi.
Selain keempat napi, petugas BNN juga menangkap 8 orang lain yang terkait kasus ini. Seorang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan, Jumat (13/1) siang. "Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan personel kita," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Sabtu (14/1).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Tersangka yang ditembak mati berinisial BD, penduduk Tanjung Morawa. Sementara 7 orang lainnya yang tertangkap yaitu AY, HS, AF, H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pihak BNN, pengiriman 10 Kg sabu ini berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.
H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS, untuk mengambil 8 Kg sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. Narkotika itu diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY.
Sementara J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam 2 goni itu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia.
Sabu-sabu seberat 10 Kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.
Mereka menyimpan narkotika berbungkus teh China itu di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan 8 Kg sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika itu kemudian berpindah tangan ke BD.
Petugas BNN melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya itu. Mereka menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD.
Dalam penyergapan itu, petugas menyita 8 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta. Di dalam mobil Toyota Avanza metalik dengan pelat nomor BM 1710 RP ditemukan lagi 2 Kg sabu-sabu. "Total kita temukan 10 Kg sabu-sabu," jelas Arman.
Pengembangan dilakukan, petugas menangkap DEN, PS dan SY dan YT di hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selanjutnya, petugas meringkus keempat terpidana yang mengatur pengiriman itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kita juga akan mengejar tindak pidana pencucian uangnya," jelas Arman.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnya