Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana mati LP Tanjung Gusta atur pengiriman sabu dari Malaysia

Terpidana mati LP Tanjung Gusta atur pengiriman sabu dari Malaysia Terpidana mati atur sabu dari Malaysia. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Otak pelakunya ternyata 4 napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, seorang di antaranya terpidana mati.

Keempat napi perkara narkotika itu yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Bahkan AY adalah Ayau yang merupakan terpidana mati kasus pengiriman 270 Kg sabu-sabu dari Dumai beberapa waktu lalu. Dia dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun dia dikabarkan tidak mengambil langkah kasasi.

Selain keempat napi, petugas BNN juga menangkap 8 orang lain yang terkait kasus ini. Seorang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan, Jumat (13/1) siang. "Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan personel kita," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Sabtu (14/1).

Tersangka yang ditembak mati berinisial BD, penduduk Tanjung Morawa. Sementara 7 orang lainnya yang tertangkap yaitu AY, HS, AF, H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pihak BNN, pengiriman 10 Kg sabu ini berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.

H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS, untuk mengambil 8 Kg sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. Narkotika itu diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY.

Sementara J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam 2 goni itu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia.

Sabu-sabu seberat 10 Kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.

Mereka menyimpan narkotika berbungkus teh China itu di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan 8 Kg sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika itu kemudian berpindah tangan ke BD.

Petugas BNN melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya itu. Mereka menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD.

Dalam penyergapan itu, petugas menyita 8 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta. Di dalam mobil Toyota Avanza metalik dengan pelat nomor BM 1710 RP ditemukan lagi 2 Kg sabu-sabu. "Total kita temukan 10 Kg sabu-sabu," jelas Arman.

Pengembangan dilakukan, petugas menangkap DEN, PS dan SY dan YT di hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selanjutnya, petugas meringkus keempat terpidana yang mengatur pengiriman itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kita juga akan mengejar tindak pidana pencucian uangnya," jelas Arman.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya