Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersandung korupsi, dua Kepala daerah ini dilantik di penjara

Tersandung korupsi, dua Kepala daerah ini dilantik di penjara Ilustrasi pelantikan

Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 seolah menjadi pelindung bagi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Aturan itu menyebut, kepala daerah baru bisa diberhentikan jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

Jadi, meski kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka, maka masih tetap menjabat. Atau sebaliknya, jika masih calon kepala daerah, maka masih tetap bisa dilantik oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

Sudah banyak kasus kepala daerah yang tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dilantiknya pun di penjara. Ironis memang.

Hari ini, Rabu (25/12) contohnya. Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih akan dilantik di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Padahal, Hambit adalah tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Tapi Mendagri tak bisa berkutik. Dengan alasan mematuhi aturan, Hambit Bintih harus tetap dilantik.

Pelantikan Hambit Bintih ini menjadi keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pelantikan Hambit akan menjadi kerugian buat banyak pihak. "Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan Hambit)," kata Bambang usai melantik pegawai baru KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12) lalu.

Menurut Bambang, mestinya Kementerian Dalam Negeri tidak hanya melihat pelantikan Hambit dari sisi aturan formal. Dia menginginkan, mestinya standar moral juga dijadikan ukuran terkait pelantikan Hambit, karena saat ini dia sedang terjerat masalah hukum.

"Secara moral, filosofis moral, orang itu kan ada masalah. Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK sudah dinyatakan tersangka, tapi kita tidak menyatakan dia pasti dihukum ya. Karena sudah tersangka, bukti permulaan sudah cukup kuat. Ketika dia juga masih dilantik itu artinya secara moral kan dia dapat masalah," ujar Bambang.

Kasus seperti Hambit Bintih ini juga pernah terjadi pada pertengahan April 2012 lalu. Pasangan Khamamik dan Ismail Ishak resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji. Pasangan itu dilantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala.

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP atas nama Menteri Dalam Negeri. "Pelantikan bupati dan wakil lazimnya dilakukan di depan pleno DPRD, namun kali ini, setelah tertunda lima bulan, pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dengan segala pertimbangan akhirnya tetap dilakukan di LP Menggala," kata Gubernur Sjahcroedin ZP kala itu.

Khamamik-Ismail terpaksa dilantik di tahanan karena salah satu dari mereka terjerat kasus korupsi. Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel Jaksel
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel Jaksel

Abdul Gani diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar

Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Diganti
Jelang Pilkada, Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Diganti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur
FOTO: Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Lantik Sembilan PJ Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.

Baca Selengkapnya
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD

Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung

Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024

Baca Selengkapnya