Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka AR & gay yang kencani anak akan dijatuhi hukuman kebiri

Tersangka AR & gay yang kencani anak akan dijatuhi hukuman kebiri Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim tengah mencari fakta-fakta baru untuk mengonstruksikan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi tersangka perdagangan anak di bawah umur, terutama untuk tersangka AR. Jika ditemukan fakta kuat, tidak menutup kemungkinan AR akan dihukum kebiri.

"Nanti dikonstruksikannya dari fakta, kita temukan fakta nanti pemberkasan dan penyidikan yang akan kita sesuaikan fakta yang ditemukan," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).

Namun, Agung tidak mau berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan para tersangka baik muncikari ataupun pengguna bakal dihukum kebiri. Polisi harus menemukan fakta lebih dulu.

"Kita temukan dulu aja fakta-faktanya," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum bisa memastikan AR bakal dihukum dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri. Namun, hukuman terhadap muncikari kaum gay itu akan ditentukan di pengadilan.

"Nanti itu hukuman bukan kami, hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan," kata Tito.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.

Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.

U diketahui memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.

Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AR juga disangkakan telah melanggat UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Dua Mahasiswa LGBT Predator Anak di Bawah Umur
Akhir Aksi Dua Mahasiswa LGBT Predator Anak di Bawah Umur

Pelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.

Baca Selengkapnya
Lansia Cabul ke Anak Kandung Digebuki Tahanan Sel Pakai Pipa Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Lansia Cabul ke Anak Kandung Digebuki Tahanan Sel Pakai Pipa Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

PAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok

Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.

Baca Selengkapnya
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin

Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban
Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban

Pelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.

Baca Selengkapnya