Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan

Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan Karyawan perusahaan pinjaman online di Yogyakarta saat dibawa ke Mapolda Jabar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.

Akhir pekan lalu, status tersangka hanya ditetapkan kepada penagih utang berinisial AB. Setelah pengembangan kasus, enam tersangka baru ditetapkan, yakni: GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ dan RS sebagai HRD. Lalu MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection. Mereka dijerat Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 9 tahun penjara.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan kasus ini akan terus diselidiki. "Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini. Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10).

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bahwa perusahaan Pinjol biasanya menjanjikan calon karyawan sebagai call center. Namun, setelah melalui proses wawancara hingga diterima kerja, mereka ditempatkan sebagai debt collector online dengan upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector pinjol ilegal hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di rumah sakit.

Semula, pada September 2021, ia menerima SMS berisi tagihan atas nama dirinya. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam uang atau menggunakan aplikasi pinjol.

"Ada SMS, berisi tagihan dan ada linknya (tautan). Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM.

Upayanya mengembalikan uang justru membuat dana transfer yang masuk bertambah naik hingga Rp. 2,8 juta, meski yang diterima 50 persen. Teror penagihan hingga ancaman pun ia dapatkan.

"Uang yang masuk tidak saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari. Penagihan masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga dengan cara menghakimi (intimidasi verbal). Sampai saya takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

"Saya sampai sakit, seperti stroke, tangan dan kaki keram. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya terkena jebakan pinjaman uang melalui tautan yang dikirim melalui SMS.

Dia mengakui TM pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Semua utangnya sudah dibayar.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ucap dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya