Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan
Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.
Akhir pekan lalu, status tersangka hanya ditetapkan kepada penagih utang berinisial AB. Setelah pengembangan kasus, enam tersangka baru ditetapkan, yakni: GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ dan RS sebagai HRD. Lalu MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection. Mereka dijerat Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 9 tahun penjara.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan kasus ini akan terus diselidiki. "Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini. Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bahwa perusahaan Pinjol biasanya menjanjikan calon karyawan sebagai call center. Namun, setelah melalui proses wawancara hingga diterima kerja, mereka ditempatkan sebagai debt collector online dengan upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
TM mengaku diteror dan diancam debt collector pinjol ilegal hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di rumah sakit.
Semula, pada September 2021, ia menerima SMS berisi tagihan atas nama dirinya. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam uang atau menggunakan aplikasi pinjol.
"Ada SMS, berisi tagihan dan ada linknya (tautan). Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM.
Upayanya mengembalikan uang justru membuat dana transfer yang masuk bertambah naik hingga Rp. 2,8 juta, meski yang diterima 50 persen. Teror penagihan hingga ancaman pun ia dapatkan.
"Uang yang masuk tidak saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari. Penagihan masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga dengan cara menghakimi (intimidasi verbal). Sampai saya takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.
"Saya sampai sakit, seperti stroke, tangan dan kaki keram. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jabar," ucapnya.
Kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya terkena jebakan pinjaman uang melalui tautan yang dikirim melalui SMS.
Dia mengakui TM pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Semua utangnya sudah dibayar.
"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ucap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAsisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca Selengkapnya