Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Testimoni Penyintas Kepada LPSK

Testimoni Penyintas Kepada LPSK LPSK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan 10 tahun akuntabilitas LPSK di Gedung Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Kamis (22/11). Dalam kesempatan itu salah seorang penyintas menyampaikan testimoni.

Sucipto Hari Wibowo menjadi perwakilan penyintas yang ditolong LPSK. Sucipto adalah korban bom Kedubes Australia pada 2004 silam.

Dalam testimoni itu, Sucipto menyampaikan harapan agar LPSK menjadi rumah besar bagi korban.

"Seluruh korban terorisme berharap atau menginginkan LPSK menjadi rumah besar bagi seluruh korban terorisme khususnya dan seluruh korban aksi kekerasan pada umumnya," kata Sucipto.

Para penyintas berpesan supaya LPSK terus mampu melindungi dan membantu korban dengan segala empati yang dimiliki. Serta diharapkan orang-orang LPSK memiliki jiwa humanis.

"Kita butuh orang punya empati tinggi kepada korban semoga ke depan ditingkatkan. Ada karakter humanis sehingga korban jadi hal terpenting bagi LPSK," ucapnya.

"LPSK berperan dalam menemukan karakter para korban bisa berubah mensjdi penyintas baik lahir batin," lanjut Sucipto.

Dia pun meminta pemerintah juga turut aktif menolong para korban. Tak cuma berbentuk kompensasi material.

"Agar segera terselesaikan dan kita para korban menanti puluhan tahun akan hadirnya negara untuk korban berupa kompensasi bukan materi, kita harap negara hadir untuk korban terorisme khususnya," ucapnya.

Sebagai korban terorisme, Sucipto merasakan kehadiran LPSK sepuluh tahun ini amat penting. Lembaga itu memberikan bantuan berupa medis psikologis dan psikososial. Mereka juga responsif dan akomodatif menerima masukan para korban.

"Di sini LPSK sebagai ujung tombak pemenuhan hak-hak korban terorisme," sebutnya.

Tak dipungkiri, LPSK juga memiliki kekurangan. Sucipto mencatat ada dua yaitu perlunya kordinasi internal supaya percepatan pemenuhan hak korban ditingkatkan. Kordinasi eksternal juga demikian.

"LPSK perlu mendapatkan dukungan instansi seperti BNPT kemensos pemerintah provinsi dan daerah," ucapnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya