Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teten Masduki: UU Cipta Kerja Wajibkan Kementerian Belanja Produk UMKM

Teten Masduki: UU Cipta Kerja Wajibkan Kementerian Belanja Produk UMKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di acara BRIncubator Go Global. ©2020 Liputan6.com/Tira Santira

Merdeka.com - UU Cipta Kerja diklaim dapat menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang. Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.

"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp 750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.

Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.

"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi penyuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Permudah Cari Modal

Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.

"Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank. Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," terang mantan pegiat antikorupsi itu.

Lebih lanjut Teten mengatakan, UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.

Berdasarkan pengalaman Bank Dunia, ujar dia, strategi ini telah terbukti sukses mendorong pertumbuhan dan inovasi."Tetapi memang kami perlu juga melakukan pendampingan, proteksi sehingga mereka (UMKM) tidak ditelan yang gede," ucap Teten.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mendorong pengembangan usaha lewat pendekatan inkubasi bisnis. Nantinya, UMKM yang memiliki produk dan model bisnis yang bagus akan dipasangkan dengan inkubator bisnis di perguruan-perguran tinggi.

"Jadi menurut kami, dengan semua kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja, kami optmistis UMKM bisa berkembang," tutup Teten.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha

Kepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.

Baca Selengkapnya
Tangkal Barang Impor Ilegal Banjiri Pasar Indonesia, Pemerintah Bakal Ngeronda
Tangkal Barang Impor Ilegal Banjiri Pasar Indonesia, Pemerintah Bakal Ngeronda

Pemerintah juga telah membentuk satgas berantas barang impor ilegal dengan masa kerja hingga akhir tahun.

Baca Selengkapnya
Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini
Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini

Pengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.

Baca Selengkapnya
Potensi Belanja Produk UMKM Diprediksi Capai Rp2.000 Triliun
Potensi Belanja Produk UMKM Diprediksi Capai Rp2.000 Triliun

Potensi ini mengacu pada potensi dari masing-masing sektor, mulai dari belanja pemerintahan hingga BUMN.

Baca Selengkapnya
Motivasi UMKK di Magelang, Kepala LKPP Mas Hendi Bagikan Kisah Sukses Sudono Salim
Motivasi UMKK di Magelang, Kepala LKPP Mas Hendi Bagikan Kisah Sukses Sudono Salim

Hendi hadir di acara 'Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Produk UMKK Melalui Katalog Elektronik' di Magelang.

Baca Selengkapnya
Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal
Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal

TikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Temu Bisnis ini untuk mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Buka Peluang Pembiayaan, Menkop Teten Minta UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
Buka Peluang Pembiayaan, Menkop Teten Minta UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Beberkan Penyebab Produk UMKM Tak Laku di e-Katalog
Menteri Teten Beberkan Penyebab Produk UMKM Tak Laku di e-Katalog

Padahal sudah ada 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.

Baca Selengkapnya