THR Selambatnya Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Sulsel Bentuk Posko Pengaduan
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mulai membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko dibentuk untuk menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf mengaku sudah menerima Instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.
"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Mengapa Desa Wunut membagikan THR? THR ini tentu seperti durian runtuh. Maklum, kebutuhan hidup jelang lebaran selalu meningkat. Sudah begitu, semua harga meroket. Uang ini bisa membantu warga Desa Wunut untuk menambal kebutuhan.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Ardiles mengaku akan ada staf di Posko THR menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Penindakan dilakukan mulai H-7 sampai jelang Idulfitri.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.
Ardiles mengancam akan membekukan izin perusahaan jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Dia mengaku pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, saya imbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel, jika terdapat persahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan," ucapnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, pencairan THR kepada pegawai atau karyawan bisa tepat waktu. Khusus untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dirinya sudah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayarkannya sebelum Lebaran.
"Saya perintahkan untuk dibayar sebelum Lebaran," ucapnya singkat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca Selengkapnya