Tiga Outlet Holywings di Tangerang Dicabut Izin Usahanya Demi Ketertiban Umum
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh outlet Holywing di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain penutupan usaha tersebut Pemkab Tangerang juga mencabut izin tempat usaha restoran dan hiburan dengan merek Holywings.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, mengungkapkan penutupan tempat usaha tersebut dilatarbelakangi alasan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Setelah kami rapat dan lakukan pemeriksaan terhadap peraturan, izin, terkait dengan penyelenggaraan usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang. Semalam sudah diputuskan kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6).
-
Siapa yang memimpin penutupan Pekan Budaya Tarakan? Penutupan Pekan Budaya Tarakan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto.
-
Mengapa klenteng ini menjadi simbol toleransi di Tangerang? Berdiri persis di dekat Masjid Kalipasir dan Gereja Santa Maria, Klenteng Boen Tek Bio menjadi salah satu simbol toleransi di Kota Tangerang.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Mengapa Syaikhu meluncurkan Teras ASIH? Lewat kegiatan ini, diharapkan bisa berdiskusi dan menampung aspirasi warga untuk pembangunan Jawa Barat.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Kenapa lampu di Masjid Saka Tunggal dimatikan saat zikir? Konon tradisi mematikan lampu ini sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu. Tujuan dari tradisi ini tak lain agar doa dapat dilaksanakan lebih khusyuk.
Dari tiga gerai Holywings yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Q Big BSD, seluruhnya telah ditutup dan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Di mana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," ucap Bupati.
Dia beralasan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha Holywings juga berkaitan dengan iklan promo yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegasnya.
Sementara untuk pencabutan izin usahanya, kata Zaki, dalam proses pencabutan izin. "Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus promo iklan alkohol untuk Muhammad dan Maria. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaDi hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya